Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Mimika, Maria Rettob. (Foto-SAPA/Jefri Manehat) |
SAPA (TIMIKA) - Minuma keras (Miras) menjadi penyebab utama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Timika.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(P3AP2KB) Kabupaten Mimika, Maria Rettob di Timika, Senin (24/1/2021).
Hal ini disampaikannya karena dalam awal
tahun 2022 telah terkonfirmasi enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia menyebutkan, dari enam kasus tersebut
didominasi kasus kekerasan terhadap anak.
"Kasus kekerasan ini kami sudah terima sejak
9 Januari lalu. Penyebab utamanya Miras dan pelakunya juga merupakan
orang- orang terdekat," kata Maria.
Terhadap korban, pihaknya telah melakukan
pendampingan dan memastikan korban tidak mengalami trauma berat.
"Kita sudah melakukan pendampingan dari
psikolog dan ahli hukum. Korban saat ini berada dirumah orangtua tapi kita dari
dinas tetap melakukan pendampingan," ujarnya.
Terkait Miras yang selalu menjadi pemicu
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika, Maria menambahkan semua
tergantung kebijakan Kepala Daerah. Namun menurutnya Miras tidak bisa
disalahkan semua kembali kepada pribadi setiap individu.
"Kita juga tidak bisa salahkan siapapun,
Miras ini sudah ada sejak lama. Kita mau larang juga tidak bisa, semua
tergantung dari masing-masing pribadi, yang harus mengendalikan adalah diri
sendiri," terangnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar