Pelaku saat dihadirkan saat press release unit Reskrim Polsek Miru. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIK) - Oknum pelajar berinisial ARW (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMK Negeri di Timika nekat masuk kontrakan warga di belakang Pasar Sentral, dan mencuri uang sebesar Rp40 Juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Yamaha
Vixion Body R15, HP Realme C11 dan sisa uangnya digunakan untuk mentraktir
teman-temannya.
Aksi nekat pelajar ini terjadi tanggal 13 Januari sekira pukul 12.00 WIT
di saat kondisi kontrakan ditinggalkan pemiliknya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban berinisial R (47) ke Polsek
Mimika Baru (Miru) dengan LP/09/I/2022/Papua/Res. Mimika yang kemudian langsung
direspon aparat kepolisian.
Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.00 WIT,
pelaku berhasil ditangkap anggota piket Reskrim dan Opsnal Polsek Miru. Pelaku
ditangkap di sekolahnya yang mana saat itu pelaku dipercayai menjaga sekolah
tersebut.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku yang masih dibawah umur ini sempat
mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Miru, hingga akhirnya sekira pukul
00.00 WIT, setelah diinterogasi diapun mengakui perbuatannya.
Saat menggelar press release unit Reskrim Polsek Miru, Kapolsek Miru, AKP
Oscar Fajar Rahadian menjelaskan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam kamar
korban melalui plafon.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah tas warna
coklat, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta satu buah
BPKB sepeda motor Yamaha Vixion.
“Uang itu digunakan untuk beli sepeda motor dengan surat lengkap dan HP
baru. Sisa uangnya kurang lebih Rp 3.800.000 itu dia pakai untuk traktir
teman-temannya,” ungkap AKP Oscar, Sabtu (15/1/2022).
Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP 3 dengan hukuman kurang lebih
7 tahun penjara. Namun karena pelaku ini masih dibawah umur maka nantinya akan
diterapkan sistem peradilan anak, dimana penahanan akan dilakukan selama
delapan hari kemudian untuk perpanjangannya akan ditentukan dari kejaksaan
untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku baru pertamakali melakukan pencurian dan
tidak ada catatan kriminal sebelumnya,” jelasnya.
Adapun keterangan korban tinggalkan kontrakan untuk berbelanja Sembako ke
toko, pintu kontrakan dalam kondisi terkunci. Namun saat kembali korban
tidak bisa membuka pintu karena telah terkunci dari dalam sehingga korbapun
berupaya membongkar paksa. Setelah berhasil buka pintu korban bergegas ke kamar
dan memeriksa uang tersebut yang semula disimpannya dalam sebuah tas selempang
di dalam laci lemari. Korban mengaku panik setelah mendapatkan uang senilai Rp
40 juta tersebut telah tiada. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar