Pelaku yang merampas kalung emas (mengenakan baju tahanan no 09) yang dihadirkan dalam press release yang digelar di unit Reskrim Polsek Miru. (Foto-SAPA-Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Pelaku yang merampas kalung 15 gram milik seorang ibu di Kilo Meter 7 terancam dipenjara selama 12 tahun.
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Oscar Fajar
Rahadian saat menggelar press release di unit Reskrim Polsek Miru, Sabtu
(15/1/2022) menjelaskan bahwa tersangka SR (30) melakukan aksinya pada Rabu
(12/1/2021) sekira pukul 21.30 WIT.
Pelaku melancarkam aksi kejahatannya itu lantaran
tergiur melihat kalung emas yang dikenakan korban, yang merupakan
pemilik kios tempat pelaku membeli bensin dan minuman ringan.
“Perbuatan pelaku itu merupakan pencurian dengan
kekerasan, berarti berkaitan dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Atas laporan warga, anggota Pawas dan unit
Reskrim langsung merespon ke TKP dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sempat
dihakimi massa hingga mengakibatkan lebam di bagian wajah.
Kronologis kejadiannya, pelaku datang dari
Koperapoka mengendarai sepeda motor Honda Blade warnah merah hitam menuju ke
rumah istrinya di kilo meter 7. Namun, saat di TKP pelaku singgah untuk membeli
bensin, rokok dan minuman ringan. Saat itu, pelaku melihat korban mengenakan
kalung emas ehingga pelaku tergiur dan langsung merampasnya.
Aksi pelaku mendapatkan perlawanan dari korban
dengan cara merangkul pelaku yang berupaya kabur dengan sepeda motornya. Mendengar korban
berteriak, suami korban langsung menolong sehingga mengundang perhatian warga
sekitar ataupun yang melintas.
“Pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Sebelumnya
tidak ada catatan tindakan kriminal yang dilakukan,” ujarnya.
Pantauan Salam Papua saat kegiata press release
pelaku perampasan kalung emas ini juga bersamaan dengan rilis kasus pencurian
uang senilai Rp 40 juta, yang pelakunya seorang pelajar disalah satu SMK Negeri
di Timika. Pelaku mencuri uang milik warga di Jalan Hasanudin, tepatnya di
belakang Pasar Sentral pada Kamis (13 /1/2022). (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar