Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Penetapan tersangka kasus malapraktik di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika masih menunggu hasil audit komite medik.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu
Haridyka Eka Anwar di Timika, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan audit dari tim medik sudah dilakukan dan
pihaknya sudah minta hasil audit tersebut.
“Nanti dari hasil audit itulah yang kita gelar untuk
penetapan tersangka,” katanya.
Penyelesaian kasus ini, lanjut dia melewati banyak tahapan
dimana pihak penyidik harus meminta hasil audit investigasi dari Komite
Medik RSMM Timika, terkait dugaan malpraktik atau kealpaan dalam prosedur
pelaksanaan operasi.
Serta harus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) Timika dan perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (Pogi) Timika.
Menurutnya penanganan kasus tersebut seperti penanganan
kasus korupsi yang harus melewati berbagai tahapan.
“Kita harus melalui pemeriksaan atau audit. Jadi begitu juga
kasus dugaan malapraktik ini harus melalui proses audit tim medik,” ujar
Kasatreskrim.
Menurut dia untuk kasus ini tidak bisa dikatakan sebagai
perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Namun karena adanya
kealpaan dalam prosedur operasi. Hal itu bisa menimpa siapa saja karena tidak
ada niat dari dokter untuk membunuh pasien.
Sejak kejadian itu, katanya, dokter terkait telah
dinonaktifkan akan tetapi masih dalam pengawasan pihak kepolisian. Dalam hal
ini, jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya maka bisa dipanggil untuk
memberikan keterangan.
“Yang sudah diperiksa itu dokter terkait dan timnya yang
diperkirakan lima sampai enam orang,” pungkas dia. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar