Kepala Seksi Pengendalian, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar. (Foto-SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Dalam melakukan penertiban aktivitas penambangan bahan galian golongan C di Timika, Personel Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika sering bersitegang dengan pengusaha galian C.
Namun personel Satpol PP tetap berupaya maksimal
memberikan pemahaman kepada pengusaha untuk menghentikan aktivitas galian c di
wilayah perkotaan karena memiliki dampak lingkungan yang sangat merugikan
masyarakat.
"Meskipun terjadi gesekan di lapangan, tapi
kita tetap maju melaksanakan perintah Bupati Mimika," kata Kepala Seksi
Pengendalian, Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar di Timika,
Selasa (25/1/2022).
Dia menyebutkan beberapa lokasi aktivitas
galian C telah dikosongkan setelah adanya perintah Bupati Mimika.
Pantauan Salam Papua disejumlah lokasi
galian C yang berada di seputaran kota seperti di Jembatan Selamat Datang, SP2
dan belakang Kantor Disperindag sudah tidak ada lagi aktivitas.
Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika
Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan
logam dan batuan (galian C) di Kabupaten Mimika. Instruksi tersebut berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, yang menetapkan kawasan peruntukan
pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali Iwaka. (Jefri
Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar