Kapolres Mimika, AKBP I.G.G Era Adhinata saat menggelar rilis di kantor Polres Mile 32, Senin (10/1/2022) (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Ngeri... Satresnarkoba Polres Mimika berhasil temukan pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau Sinte di Timika, tepatnya di gang Toba jalan Pattimura.
Dari pabrik barang haram ini, anggota Satresnarkoba berhasil
mengamankan tiga pelaku yakni ISM alias Irfan (19), AB alias Alvin (23) dan YVR
alias Viki (23). Tiga remaja belia ini diamankan sekira pukul 23.00 WIT, Jumat
(7/1/2022).
Kapolres Mimika, AKBP I.G.G Era Adhinata saat menggelar
rilis di kantor Polres Mile 32, Senin (10/1/2022), menyampaikan bahwa tiga
pelaku mulai memproduksi Sinte sejak bulan Mei tahun 2021 dengan omset yang
telah diterima senilai Rp 300 juta. Namun, diperkirakan hasil produksi yang
telah dilakukan telah lebih dari angka Rp 300 juta tersebut.
AKBP Era mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai kinerja kepolisian, dimana diketahui
bersama maraknya peredaran sintetis di Timika. Tentunya karena itu banyak
anak-anak muda bahkan di bawah umur sudah mulai memahami dan mengetahui adanya
narkotika jenis baru yaitu tembakau sintetis.
“Kita bersyukur, seiringnya waktu kita berhasil mengungkap
produksi sintetis di wilayah Timika. Tentunya sebagai Kapolres, saya
mengapresiasi khususnya kepada jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap
kasus ini,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi dari produksi Sinte itu, tiga
pelaku menjual seharga Rp 150 ribu per 1 gram yang dikemas dalam plastik bening
ukuran kecil.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat
2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.
“Harapan saya sebagai Kapolres adalah penyelidikan kasus ini
tidak berhenti sampai di sini tapi harus tetap dikembangkan, karena yang
namanya narkotika tidak akan pernah habis selama masih ada pelanggannya.
Peredarannya pun akan ada modus-modus baru, sehingga kita memerlukan kemampuan
penyelidikan yang lebih mendalam. Tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini
tidak terungkap maka akan menjadi ancaman besar di Timika dan kota-kota
lainnya. Puji Tuhan tiga orang ini sudah kita amankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur
mengatakan, sasaran peredaran Sinte yang dilakukan adalah anak-anak muda dengan
transaksi secara online. Serah terima Sinte tidak dilakukan secara langsung, tapi
menggunakan sistem tempel di suatu tempat tertentu berdasarkan kesepakatan
bersama konsumen.
Dijelaskan juga bahwa berdasarkan keterangan tiga pelaku,
cara produksinya menggunakan bahan dasar tembakau Gayo. Tembakau Gayo ditimbang
dengan kisaran 50 hingga 100 gram. Ada juga alkohol yang dimasukan ke dalam
gelas takaran, dimana untuk ukuran 100 gram tembakau Gayo dicampur dengan 100
Ml alkohol, satu botol pembersih kuteks kuku, kemudian dicampur dengan bubuk
lainnya dengan takaran masing-masing 1 gram. Selanjutnya, direbus dalam kompor
listrik yang akan mencampur atau berputar secara otomatis. Kemudian setelah
semuanya dicampur, akan dituangkan ke dalam botol semprot berupa botol bekas
kisspray dan disemprotkan ke tembakau Gayo. Selanjutnya didiamkan selama 1 hari
dan prosesnya tuntas.
Setelah jadi, ditimbang kemudian dikemas dengan takaran 1
gram dan dipasarkan melalui Instagram menggunakan HP.
Di antara tiga tersangka ini ada yang berperan sebagai
penempel di suatu tempat dan difoto, lalu dikirim ke pembelinya.
“Yang bosnya itu yang inisial ISM. Bosnya baru tahun kemarin
tamat SMA. Bosnya itu tidak menggunakan barang haram itu. Mereka belajar secara
online untuk meracik,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar