Translate

Polisi Berhasil Temukan Pabrik Narkoba Jenis Sinte di Timika, Bosnya Baru Lulus SMA

Bagikan Bagikan
Kapolres Mimika, AKBP I.G.G Era Adhinata saat menggelar rilis di kantor Polres Mile 32, Senin (10/1/2022) (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – Ngeri... Satresnarkoba Polres Mimika berhasil temukan pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis tembakau Sinte di Timika, tepatnya di gang Toba jalan Pattimura.

Dari pabrik barang haram ini, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku yakni ISM alias Irfan (19), AB alias Alvin (23) dan YVR alias Viki (23). Tiga remaja belia ini diamankan sekira pukul 23.00 WIT, Jumat (7/1/2022).

Kapolres Mimika, AKBP I.G.G Era Adhinata saat menggelar rilis di kantor Polres Mile 32, Senin (10/1/2022), menyampaikan bahwa tiga pelaku mulai memproduksi Sinte sejak bulan Mei tahun 2021 dengan omset yang telah diterima senilai Rp 300 juta. Namun, diperkirakan hasil produksi yang telah dilakukan telah lebih dari angka Rp 300 juta tersebut.

AKBP Era mengatakan, pengungkapan kasus ini  sebagai kinerja kepolisian, dimana diketahui bersama maraknya peredaran sintetis di Timika. Tentunya karena itu banyak anak-anak muda bahkan di bawah umur sudah mulai memahami dan mengetahui adanya narkotika jenis baru yaitu tembakau sintetis.

“Kita bersyukur, seiringnya waktu kita berhasil mengungkap produksi sintetis di wilayah Timika. Tentunya sebagai Kapolres, saya mengapresiasi khususnya kepada jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi dari produksi Sinte itu, tiga pelaku menjual seharga Rp 150 ribu per 1 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.

“Harapan saya sebagai Kapolres adalah penyelidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini tapi harus tetap dikembangkan, karena yang namanya narkotika tidak akan pernah habis selama masih ada pelanggannya. Peredarannya pun akan ada modus-modus baru, sehingga kita memerlukan kemampuan penyelidikan yang lebih mendalam. Tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini tidak terungkap maka akan menjadi ancaman besar di Timika dan kota-kota lainnya. Puji Tuhan tiga orang ini sudah kita amankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, sasaran peredaran Sinte yang dilakukan adalah anak-anak muda dengan transaksi secara online. Serah terima Sinte tidak dilakukan secara langsung, tapi menggunakan sistem tempel di suatu tempat tertentu berdasarkan kesepakatan bersama konsumen.

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan keterangan tiga pelaku, cara produksinya menggunakan bahan dasar tembakau Gayo. Tembakau Gayo ditimbang dengan kisaran 50 hingga 100 gram. Ada juga alkohol yang dimasukan ke dalam gelas takaran, dimana untuk ukuran 100 gram tembakau Gayo dicampur dengan 100 Ml alkohol, satu botol pembersih kuteks kuku, kemudian dicampur dengan bubuk lainnya dengan takaran masing-masing 1 gram. Selanjutnya, direbus dalam kompor listrik yang akan mencampur atau berputar secara otomatis. Kemudian setelah semuanya dicampur, akan dituangkan ke dalam botol semprot berupa botol bekas kisspray dan disemprotkan ke tembakau Gayo. Selanjutnya didiamkan selama 1 hari dan prosesnya tuntas.

Setelah jadi, ditimbang kemudian dikemas dengan takaran 1 gram dan dipasarkan melalui Instagram menggunakan HP.

Di antara tiga tersangka ini ada yang berperan sebagai penempel di suatu tempat dan difoto, lalu dikirim ke pembelinya.

“Yang bosnya itu yang inisial ISM. Bosnya baru tahun kemarin tamat SMA. Bosnya itu tidak menggunakan barang haram itu. Mereka belajar secara online untuk  meracik,” katanya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar