Ilustrasi. (Foto-Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Penyidik Satreskrim Polres Mimika menciduk seorang perempuan penipu di Timika berkedok pengurusan sertifikat tanah.
Perempuan berinisial YSH tersebut pada
Desember 2021 lalu dilaporkan menipu tiga warga Timika hingga Rp75 juta.
Pelaku yang tidak berdomisili tetap di Timika
ini diamankan di kamar 103 salah satu hotel di SP2.
Berdasarkan hasil interogasi, perempuan bertato ini
mengaku uang hasil penipuan telah dipakai berfoya-foya termasuk
menutupi utang-utangnya serta untuk kebutuhan gaya hidup sosialitanya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka
Anwar mengatakan perempuan kelahiran Jakarta 1996 yang saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka tunggal itu mengelabui tiga korban dengan
iming-iming akan diuruskan sertifikat tanah.
“Laporannya sudah masuk Desember tahun 2021
dan saat ini pelaku sudah kita amankan. Dia bukan warga asli Timika, dia
berpindah-pindah,” katanya di Timika Kamis, (20/1/2022).
Ia menjelaskan perempuan tersebut memiliki tiga
KTP dengan identitas yang berbeda-beda.
Ketiga korban yang ditipu yakni AR, beralamat di
Jalan Malcon, Kelurahan Timika Indah, JJ beralamat di Jalan Waker, Distrik
Mimika Baru dan SR berdomisili di Jalan Busiri.
Ketiga korban ini mengetahui aksi pelaku setelah
mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, ternyata
tidak ada usulan pengurusan sertifikat atas nama ketiga korban tersebut
sehingga dibuat laporan ke polisi.
“Bukti-buktinya berupa slip transferan,
keterangan saksi-saksi ditambah lagi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat
Reskrim.
Ia mengatakan awalnya perempuan penipu
tersebut berdalih bahwa dia tidak bekerja sendiri, ia memiliki bos namun
ternyata dia memang bekerja sendiri.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 378
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar