Ilustrasi-Pelecehan. (Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Seorang pria di Timika berinisial S yang melecehkan anak angkatnya berinisial P, dilaporkan ke polisi pada 14 Desember 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka
Eka Anwar mengungkapkan saat ini S yang merupakan Kepala Sekolah pada salah
satu Yayasan yang juga sebagai mantan Ustaz, telah ditahan guna menjalani
proses hukum selanjutnya.
Hasil gelar perkara dan koordinasi dengan saksi
ahli pidana, tersangka S dikenakan pasal 82 ayat 2, pasal 82 ayat 1, 76E
Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2022
tentang perlindungan anak.
Selanjutnya pasal 47 dan pasal 8 huruf a UU nomor
23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan
pasal 29 ayat (2 KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pastinya
proses hukum berlanjut. Ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ungkap Iptu
Bertu di Timika, Senin (31/1/2022).
Untuk diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan S
terkuak saat suami korban mendapatkan chat seronok dari pelaku ke korban. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar