Sampah di Pinggir jalan Hasanuddin ke Irigasi Timika, Papua (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Beberapa hari terakhir fenomena sampah menumpuk kembali terjadi di beberapa titik dalam wilayah kota Timika.
Fenomena ini ternyata terjadi lantaran waktu buang sampah
oleh petugas dari kelurahan tidak sinkron dengan waktu pengangkutan sampah oleh
petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal ini disampaikan oleh beberapa petugas pengangkut sampah
dari DLH. Menurut mereka, selain waktu yang tidak sinkron, petugas pengangkut
sampah dari kelurahan juga kerap membuang sampah bukan di dalam tempatnya, dan
berhamburan keluar.
“Percuma saja armada tiga roda dibagikan. Mereka juga sering
buang sampah di luar tempatnya,” kata seorang petugas kebersihan di DLH saat
melakukan pertemuan bersama Plt. Kepala DLH Kabupaten Mimika, Ir. Syahrial, Rabu
(12/1/2022).
Plt. Kepala DLH Mimika, saat ditemui Salam Papua mengatakan
bahwa waktu pengangkutan sampah oleh petugas DLH berdasarkan jam kerja. Dengan
demikian yang diharapkan ketika armada pengangkut sampah dari DLH parkir di
setiap TPS, maka sampah-sampah dari kelurahan juga dibuang pada saat itu.
Namun, faktanya yang dikeluhkan oleh petugas DLH adalah
ketika armada mereka sudah jalan, barulah sampah-sampah dari kelurahan itu
dibuang.
“Petugas kami kerjanya sangat optimal, tapi masalah waktu
pembuangan sampah dari kelurahan itu yang tidak sinkron,” katanya.
Hal lainnya yang masih menjadi persoalan adalah tidak adanya
TPS yang pasti, sehingga truk dari DLH juga bisa menunggu di tempat yang pasti.
Dengan demikian, ketika armada dari kelurahan datang, maka sampahnya langsung
dimasukkan ke truk milik DLH.
“Soal waktu buang sampah ini yang nanti perlu kami
koordinasikan dengan kelurahan-kelurahan,” ujarnya.
Persoalan penerapan Perda sampah adalah kewenangan Satpol-PP.
Dalam arti, ketika telah ada Perda, maka secara otomatis Satpol-PP yang
langsung bertindak.
“Namun bagaimanapun soal sampah ini sasarannya ke DLH.
Padahal harusnya setelah ada Perda, maka itu ranahnya SatpolPP untuk penegakan
hukumnya,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar