Translate

Sampah Menumpuk, Armada Tiga Roda Dinilai Percuma Dibagikan ke Tiap Kelurahan

Bagikan Bagikan
Sampah di Pinggir jalan Hasanuddin ke Irigasi Timika, Papua (Foto:SAPA/Acik) 

SAPA (TIMIKA) – Beberapa hari terakhir fenomena sampah menumpuk kembali terjadi di beberapa titik dalam wilayah kota Timika.

Fenomena ini ternyata terjadi lantaran waktu buang sampah oleh petugas dari kelurahan tidak sinkron dengan waktu pengangkutan sampah oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hal ini disampaikan oleh beberapa petugas pengangkut sampah dari DLH. Menurut mereka, selain waktu yang tidak sinkron, petugas pengangkut sampah dari kelurahan juga kerap membuang sampah bukan di dalam tempatnya, dan berhamburan keluar.

“Percuma saja armada tiga roda dibagikan. Mereka juga sering buang sampah di luar tempatnya,” kata seorang petugas kebersihan di DLH saat melakukan pertemuan bersama Plt. Kepala DLH Kabupaten Mimika, Ir. Syahrial, Rabu (12/1/2022).

Plt. Kepala DLH Mimika, saat ditemui Salam Papua mengatakan bahwa waktu pengangkutan sampah oleh petugas DLH berdasarkan jam kerja. Dengan demikian yang diharapkan ketika armada pengangkut sampah dari DLH parkir di setiap TPS, maka sampah-sampah dari kelurahan juga dibuang pada saat itu.

Namun, faktanya yang dikeluhkan oleh petugas DLH adalah ketika armada mereka sudah jalan, barulah sampah-sampah dari kelurahan itu dibuang.

“Petugas kami kerjanya sangat optimal, tapi masalah waktu pembuangan sampah dari kelurahan itu yang tidak sinkron,” katanya.

Hal lainnya yang masih menjadi persoalan adalah tidak adanya TPS yang pasti, sehingga truk dari DLH juga bisa menunggu di tempat yang pasti. Dengan demikian, ketika armada dari kelurahan datang, maka sampahnya langsung dimasukkan ke truk milik DLH.

“Soal waktu buang sampah ini yang nanti perlu kami koordinasikan dengan kelurahan-kelurahan,” ujarnya.

Persoalan penerapan Perda sampah adalah kewenangan Satpol-PP. Dalam arti, ketika telah ada Perda, maka secara otomatis Satpol-PP yang langsung bertindak.

“Namun bagaimanapun soal sampah ini sasarannya ke DLH. Padahal harusnya setelah ada Perda, maka itu ranahnya SatpolPP untuk penegakan hukumnya,” ujarnya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar