Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jeni Ohestina Usmany. (Foto-SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika telah melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terkait vaksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun dan 12 sampai 17 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jeni Ohestina Usmany menegaskan keputusan vaksin atau tidak kembali pada orang tua. Pelaksanaan vaksinasi kepada anak tidak boleh ada pemaksaan.
"Kita sudah arahkan agar para pelajar divaksin, pihak sekolah saat ini dalam proses sosialisasi kepada orang tua murid tentang pentingnya vaksin. Tapi kita juga tegaskan tidak boleh ada pemaksaan dan semua keputusan ada pada orang tua, kecuali guru wajib divaksin,” kata Jeni di Timika, Jumat (4/2/2022).
Ie mengatakan guru yang tidak mau divaksin tidak diijinkan untuk mengajar dan guru yang tidak mengajar tentunya tidak akan menerima insentif.
"Guru di Mimika yang sudah menerima vaksin sudah mencapai 96 perse, tersisa beberapa yang di belum di vaksin," kata Jeni.
Mantan Penjabata Sekda Mimika ini menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik lima puluh persen dari kapasitas ruang kelas.
Hal ini sesuai arahan dari pihak Kemendikbud bahwa vaksin tidak menjadi syarat belajar tatap muka jadi meskipun semua murid dan guru sudah di vaksin, dalam kegiatan belajar mengajar jumlah siswa yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Tidak boleh ada sekolah yang melakukan tatap muka 100 persen itu menyalahi aturan," kata Jeni.
Menurutnya aturan itu sangat bermanfaat agar guru bisa lebih maksimal mengontrol anak-anak. Selain itu guru bisa melihat secara baik kemampuan anak untuk mewujudkan merdeka belajar.
"Merdeka belajar artinya guru harus melihat
apa yang anak mau dan apa yang anak mampu," pungkas Jeni. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar