Ilustrasi. (Foto-Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Sungguh malang nasib seorang remaja berusia 14 tahun di Timika, ia hamil karena dicabuli kakek dan ayah tirinya.
Kejadian ini dilaporkan ibu kandung korban ke Satreskrim Polres Mimika pada 11 Februari 2022. Atas laporan tersebut, dua orang pelaku yakni kakek berinisial MR (54) dan ayah tiri berinisial LW (45) langsung diamankan di Rumah Tahanan Polres Mimika.
“Dua pelaku sudah kita amankan. Menurut keterangan ibu korban anak gadisnya sudah hamil lima bulan,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar di Timika, Senin (14/2/2022).
Dua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, atau bisa dipenjara lebih dari 20 tahun.
“Ini menjadi PR khusus buat kami, karena hampir
tiap minggu kita ungkap kasus pelecehan anak dibawah umur. Itu rata-rata karena
para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol termasuk setelah menonton
konten asusila di media sosial,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar