SAPA (TIMIKA) - Pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak lagi berjualan di atas semua trotoar yang ada di Timika, Papua.
Jika tidak dindahkan maka selanjutnya Personel
Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap PKL yang bandel berjualan di
trotoar.
Kepala Seksi Pengendalian, Dinas Satpol PP
Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar yang memimpin kegiatan sosialisasi tersebut
kepada wartawan mengatakan, tim yang turun di lapangan terlebih dahulu memberikan
pemahaman kepada PKL agar tidak berjualan di trotoar.
"Kita lakukan ini karena sudah banyak PKL
yang menjual sampai di trotoar. Kita peringatkan terlebih dahulu jika
tidak diindahkan kita tindaklanjuti dengan penertiban," ujarnya di Kantor
Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3, Rabu (2/1/2022)
Dia mengatakan pemerintah sebetulnya tidak
melarang warga untuk berjualan namun harus pada tempatnya.
"Kita tidak melarang warga jualan tapi tidak
di trotoar yang dapat menggangu aktifitas masyarakat pejalan kaki," kata
Antonius. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar