Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus penjualan amunisi saat sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Nabire.(Foto-Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) - Dua oknum polisi di Kabupaten Nabire yang terlibat kasus penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dituntut hukuman enam tahun penjara.
Menurut dia, tuntutan atas kedua terdakwa yakni Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri, usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.
“Hari ini pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut enam tahun penjara. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai, dirampas untuk menjadi milik Negara sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tuturnya.
Disampaikam bahwa sejak menjabat sebagai Kajari Nabire pada Maret 2021, telah ada empat kasus yang ditangani pihaknya terkait pelanggaran Undang Undang Darurat dimaksud dengan pelaku yang profesi berbeda-beda.
Untuk diketahui, dua oknum Polri yakni Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri ditangkap pada 27 Oktober 2021. Keduanya diamankan Satgas Nemangkawi di Nabire.
Saat diamankan, dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil dari penjualan 80 amunisi ke KKB.
“ Saat ditangkap, Johni Prasetya Oktovianus
merupakan polisi aktif dengan pangkat Brigadir yang sehari-hari bertugas di
Polres Nabire. Sedangkan Bripda Ardi Sineri saat itu adalah anggota Polres
Yapen,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar