(Foto:Ilustrasi) |
SAPA (TIMIKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan pejabat maupun pejabat yang telah dimutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan aset negara yang masih dibawa hingga saat ini.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria meminta agar Pemerintah Kabupaten
Mimika mengumumkan supaya para mantan pejabat tersebut mengembalikan aset yang
belum dikembalikan.
"Jika ada pejabat yang tidak ingin mengembalikan
kendaraan tersebut dikorankan saja biar malu, karena pejabat-pejabat tersebut rasa
memiliki kendaraan ini tinggi sekali sampai lupa mengembalikan," ungkap
Dian, Senin (14/2/2022).
Dia mengatakan, pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan aset
negara dapat dipidana atas kasus penggelapan. Apalagi pejabat tersebut memakai
plat nomor palsu, dapat dilaporkan dengan kasus pemalsuan.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Malisa saat
dikonfirmasi, pada Selasa (15/2/2022), juga mengaku bahwa sebagian pejabat di
lingkungan Pemkab Mimika termasuk beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika
belum mengembalikan kendaraan yang pernah digunakan.
Namun tim penertiban aset bekerjasama dengan Kejaksaan
Negeri telah berhasil menarik kembali beberapa unit kendaraan dari beberapa mantan
pejabat.
"Sekitar 10 (kendaraan) yang sudah ditarik, yang belum
juga masih banyak dan dari mantan anggota DPRD tersisa 4 yang belum
mengembalikan. Yah begitulah, kalau pejabat di Pemda ini seperti itu, ketika
sudah dikasih kendaraan rasa memilikinya sangat tinggi," tegas Marthen.
Menurut Marthen, seharusnya jika sudah tidak menjadi pejabat
alangkah baiknya secara gentleman untuk mengembalikan aset negara yang pernah
dipakai sebelumnya saat masih menjabat.
Dia menjelaskan, saran dari KPK, sebelum kendaraan diserahkan
kepada pejabat sebaiknya ada fakta integritas sehingga pejabat yang telah selesai
melaksanakan tugasnya, hal tersebut dapat menjadi dasar ketika hendak ditarik
kembali.
"Karena kalau pejabat di sini pindah jabatan misalnya
dari satu OPD ke OPD lain, seharusnya kendaraan tersebut tidak dibawa agar
siapapun yang akan mengisi jabatan tersebut dapat menggunakan fasilitas yang
dimaksud. Namun yang terjadi hari ini, pindah OPD berarti kendaraan juga ikut
pindah," tuturnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar