Translate

LP Penganiayaan Wasit di Timika Belum Dicabut, Proses Hukum Tetap Lanjut

Bagikan Bagikan

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran Yuri. (Foto-SAPA-Acik)

SAPA (TIMIKA)
- Hingga saat ini laporan polisi (LP) penganiayaan terhadap wasit  di Lapangan Irfan  Futsal, Nawaripi, Timika, Papua, pada 29 Januari lalu belum dicabut sehingga proses hukum tetap berlanjut. 

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran Yuri di Timika, Jumat (18/2/2022). 

Dia mengatakan setiap laporan yang telah masuk akan tetap diproses. Demikian juga untuk LP penganiayaan terhadap wasit oleh tiga orang pelaku tersebut telah diproses. 

Unit Reskrim pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika setalah tujuh hari diterbitkan LP. 

“Pelapor belum cabut laporannya, berarti terus berlanjut. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan secara resmi apakah pihak korban dan pelaku sudah berdamai atau tidak. Kalaupun antar pelaku dan korban ada proses damai, tapi proses secara hukum tetap berjalan selama LP belum dicabut,” jelas Yusran. 

Dia menyebutkan saat ini tiga pelaku yang merupakan pemain dari Tim Futsal Nusantara masih berada di sel tahanan Polres Mimika di Mile 32. 

“Lagian dari OKIA sejak awal minta supaya kasus itu tetap berjalan sampai nanti di pengadilan,” ujarnya. 

Informasi yang dihimpun beberapa waktu terakhir bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dimana pihak pelaku membayar denda sebesar Rp100 juta kepada korban. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar