Lurah Otomona, Rafael H Tomasoa. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Lurah Otomona, Rafael H Tomasoa mengancam menyebarkan foto warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya.
Sanksi sosial ini sudah disepakati bersama beberapa waktu lalu, saat dibentuk forum kelurahan yang dihadiri oleh ketua-ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta Bhabinkamtibmas, guna membicarakan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Puji Tuhan sampai saat ini belum ada warga yang kena sanksi itu,” ungkap Rafael kepada Salam Papua di halaman Graha Eme Neme Yauware, Selasa (22/2/2022).
Dalam forum itu juga membicarakan soal iuran sampah.
Setelah adanya kesepakatan-kesepakatan itu, hingga sekarang tidak ada lagi tempat pembuangan sementara (TPS) liar, karena semuanya sudah ditutup.
“Jadi semua sampah yang dikumpulkan petugas Kelurahan Otomona langsung dibuang di halaman belakang Kantor Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Rafael menjelaskan ada 9 petugas kelurahan yang secara rutin mengangkut sampah langsung ke DLH menggunakan tiga unit mobil pick up.
Selain sembilan orang itu, ada juga enam orang yang merupakan tim cepat bertugas saat pagi hari.
Jika ada penumpukan sampah di Jalan Belibis, Kartini, Pendidikan dan Jalan Serui Mekar, maka tim cepat tersebut yang bergerak mengangkut sampah-sampah itu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa usulan dari warga Otomona, Perda sampah harus ditegakan agar tidak ada lagi TPS-TPS liar.
Selain itu petugas kebersihan dari DLH juga
seharusnya bekerja saat malam hari bukan saat pagi hari agar saat
masyarakat mulai beraktivitas, tidak ada lagi sampah-sampah di TPS-TPS liar.
"Apalagi TPS-TPS liar itu di pinggir jalan raya dan sampahnya juga berserakan itu sangat merusak keindahan
kota," pungkasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar