Salah satu tempat penjualan Togel di Timika. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Penjualan minuman keras beralkohol, perjudian king dan toto gelap (Togel) yang marak dilakukan di Timika sama sekali tidak memberi manfaat untuk masyarakat dan daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Yulianus Amba Pabuntu di Timika, Senin (6/1/2022) mengatakan Miras, King dan Togel tersebut merupakan bisnis ilegal, sehingga tidak ada dasar hukum untuk ditarik pajak. Meskipun pengasilan yang didapat penjual Miras dan bandar dua jenis judi ini sangat besar.
“Itu semua terlarang atau ilegal dan seharusnya dibubarkan, karena sangat meresahkan. Yang bisa kita tarik pajaknya itu adalah kegiatan yang mempunyai dasar hukum,” kata Yulianus.
Menurutnya memang ada pungutan untuk Miras di beberapa tempat yang diijinkan, namun itu hanya berupa rekomendasi untuk mendatangkan dan menjualnya.
“Yang diberikan rekomendasi oleh Bupati itu hanya
di Hotel 66 dan Pangan Sari Utama. Jadi biaya rekomendasinya ke PAD, tapi
perhitungannya saya tidak tahu dan itu tidak termasuk dalam pajak,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar