Perempuan pemandu karaoke berinisial M yang meminjam dan menjual barang milik SB. (Foto-SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Seorang wanita berinisial M yang bekerja sebagai pemandu karoke pada salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Leo Mamiri dilaporkan ke Polsek Mimika Baru, lantaran telah menjual barang milik SB yang dipinjamnya Tahun 2021.
Menurut SB barang-barangnya senilai belasan juta rupia itu dipinjam M untuk membuka usaha di depan salah satu THM yang juga terletak di Jalan Leo Mamiri, dengan perjanjian menjadi usaha bersama antara peminjam dan pemilik barang.
Namun hingga saat ini barang-barang tersebut tidak dikembalikan dan telah dijual pelaku.
Parahnya lagi, pelaku berbohong bahwa selama ini dirinya tidak bisa berkomunikasi bersama SB lantaran susah dihubungi via nomor HP yang ia tahu.
Padahal, pelaku tahu alamat rumah tempat pelaku mengambil barang-barang tersebut.
“Selama ini saya sudah punya etikat baik supaya pelaku kembalikan barang-barang tersebut,” ujarnya.
Meskipun barang-barang itu telah dijual, pemilik meminta pelaku menunjukan tempat dijual barang-barang tersebut agar bisa diambil kembali. “Pelaku tidak mau malah putar balik dan menuduh saya dengan persoalan lain,” ungkap SB saat melapor ke Polsek Mimika Baru, Kamis (3/2/2022).
Menurut SB, selain dirinya juga ada beberapa orang lain yang menjadi korban M.
“Ada juga orang yang beritahu bahwa mereka juga
pernah ditipu,” tutur. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar