SAPA (TIMIKA) – Rolling jabatan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika saat ini menjadi isu yang hangat dan mungkin seakan telah menjadi hal yang menakutkan (momok) bagi sejumlah ASN tertentu karena akan kehilangan jabatan tersebut yang cukup menjanjikan dan begitu penting bagi seorang ASN.
Seperti apa sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana
semestinya yang harus dilakukan?
Berikut ini penjelasan Wakil Bupati Mimika, Johannes
Rettob,S.Sos,MM dalam wawancara eksklusif dengan Salam Papua, Rabu (2/2/2022).
Rolling jabatan, mutasi, pindah, naik jabatan, itu hal biasa
bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil, tapi semua itu harus berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
“Rolling jabatan bagi ASN itu hal biasa, jangan jadi momok,”
kata Wabup John.
Secara khusus untuk penggantian Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Pratama atau Eselon II sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal
120 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS pasal 113 tertulis secara jelas bahwa KASN berwenang memberikan rekomendasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati, dan dilakukan secara
terstruktur mulai dari tahap perencanaan dan pembentukan panitia seleksi,
pengumuman (lelang) jabatan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon,
penetapan calon, dan akhirnya pelantikan.
“Jadi, penggantian eselon II itu harus terlebih dahulu
melalui lelang jabatan,” ungkap Wabup John.
Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan lelang jabatan dan
seleksi bagi pejabat eselon II di Pemkab Mimika belum lama ini hanya untuk mengisi
15 Jabatan, yakni:
1. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan;
2. Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda;
3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
4. Kepala Dinas Perikanan;
5. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
9. Sekretaris DPRD;
10. Kepala Dinas Ketahanan Pangan;
11. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
12. Kepala Dinas Kesehatan;
13. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
14. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta
15. Kepala Dinas Perhubungan
“Sehingga tidak boleh kita lantik jabatan eselon II yang
tidak melalui tahapan lelang jabatan. Dalam hal ini menggantikan di luar 15
jabatan tersebut tidak boleh, ini kita akan menyalahi aturan serta kembali akan
berurusan dengan Komisi ASN dan akhirnya ada sanksi-sanksi tertentu yang akan
diberikan. Ini yang kadang-kadang tidak dipahami,” tegasnya.
Untuk lelang jabatan eselon II ini beberapa waktu yang lalu
diikuti oleh 61 pejabat dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan
oleh panitia seleksi dan pastinya mengacu pada UU ASN tersebut, seperti di
antaranya pangkat minimal 4A, minimal menduduki eselon III atau II, minimal
telah memiliki pengalaman selama 5 tahun di bidang jabatan yang dituju, harus
memiliki PIM 3, dan usia maksimal 56 tahun.
“Namun kita lihat hasilnya kemarin waktu seleksi
administrasi, ternyata ada yang pangkat IIID dan yang tidak punya PIM 3 juga
lulus. Dari situ saja sudah salah,” tuturnya.
Sementara itu, Wabup John mengatakan bahwa Pemerintah Pusat
melalui Kemenpan-RB saat ini telah melakukan restrukturisasi organisasi
pemerintahan dimana untuk eselon III dan IV sudah ditiadakan.
Sehingga menurut Wabup John, jangan lagi melantik
jabatan-jabatan yang dimaksud di lingkup Pemkab Mimika.
“Kemenpan-RB dan Kemendagri sudah menulis surat kepada kita
(Pemprov dan Pemkab) di seluruh Papua bahwa tidak ada lagi eselon III dan IV di
semua jajaran pemerintahan. Semua itu sudah Jabatan Fungsional (JF). Kecuali
eselon III untuk jabatan sekretaris itu masih ada di beberapa Dinas. Jadi kita
harusnya serius dalam mempersiapkan hal-hal ini di Pemkab Mimika dan ini
tugasnya Sekda,” katanya. (Jiru)
0 komentar:
Posting Komentar