Translate

Rolling Jabatan Jangan Jadi Momok, Mengganti Pimpinan OPD Tanpa Lelang Jabatan Itu Bermasalah

Bagikan Bagikan

 

SAPA (TIMIKA) – Rolling jabatan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika saat ini menjadi isu yang hangat dan mungkin seakan telah menjadi hal yang menakutkan (momok) bagi sejumlah ASN tertentu karena akan kehilangan jabatan tersebut yang cukup menjanjikan dan begitu penting bagi seorang ASN.

Seperti apa sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana semestinya yang harus dilakukan?

Berikut ini penjelasan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dalam wawancara eksklusif dengan Salam Papua, Rabu (2/2/2022).

Rolling jabatan, mutasi, pindah, naik jabatan, itu hal biasa bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil, tapi semua itu harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Rolling jabatan bagi ASN itu hal biasa, jangan jadi momok,” kata Wabup John.

Secara khusus untuk penggantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II sesuai UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 120 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 113 tertulis secara jelas bahwa KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Bupati, dan dilakukan secara terstruktur mulai dari tahap perencanaan dan pembentukan panitia seleksi, pengumuman (lelang) jabatan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon, dan akhirnya pelantikan.

“Jadi, penggantian eselon II itu harus terlebih dahulu melalui lelang jabatan,” ungkap Wabup John.

Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan lelang jabatan dan seleksi bagi pejabat eselon II di Pemkab Mimika belum lama ini hanya untuk mengisi 15 Jabatan, yakni:

1. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan;

2. Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda;

3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;

4. Kepala Dinas Perikanan;

5. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;

9. Sekretaris DPRD;

10. Kepala Dinas Ketahanan Pangan;

11. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;

12. Kepala Dinas Kesehatan;

13. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;

14. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; serta

15. Kepala Dinas Perhubungan

“Sehingga tidak boleh kita lantik jabatan eselon II yang tidak melalui tahapan lelang jabatan. Dalam hal ini menggantikan di luar 15 jabatan tersebut tidak boleh, ini kita akan menyalahi aturan serta kembali akan berurusan dengan Komisi ASN dan akhirnya ada sanksi-sanksi tertentu yang akan diberikan. Ini yang kadang-kadang tidak dipahami,” tegasnya.

Untuk lelang jabatan eselon II ini beberapa waktu yang lalu diikuti oleh 61 pejabat dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi dan pastinya mengacu pada UU ASN tersebut, seperti di antaranya pangkat minimal 4A, minimal menduduki eselon III atau II, minimal telah memiliki pengalaman selama 5 tahun di bidang jabatan yang dituju, harus memiliki PIM 3, dan usia maksimal 56 tahun.

“Namun kita lihat hasilnya kemarin waktu seleksi administrasi, ternyata ada yang pangkat IIID dan yang tidak punya PIM 3 juga lulus. Dari situ saja sudah salah,” tuturnya.

Sementara itu, Wabup John mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB saat ini telah melakukan restrukturisasi organisasi pemerintahan dimana untuk eselon III dan IV sudah ditiadakan.

Sehingga menurut Wabup John, jangan lagi melantik jabatan-jabatan yang dimaksud di lingkup Pemkab Mimika.

“Kemenpan-RB dan Kemendagri sudah menulis surat kepada kita (Pemprov dan Pemkab) di seluruh Papua bahwa tidak ada lagi eselon III dan IV di semua jajaran pemerintahan. Semua itu sudah Jabatan Fungsional (JF). Kecuali eselon III untuk jabatan sekretaris itu masih ada di beberapa Dinas. Jadi kita harusnya serius dalam mempersiapkan hal-hal ini di Pemkab Mimika dan ini tugasnya Sekda,” katanya. (Jiru)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar