Kepala Satlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal. (Foto-SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Meningkatkan pelayanan di wilayah pinggiran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C bagi masyarakat di Wilayah Tembagapura.
"Jadi pelayanan perpanjangan SIM di Tembagapura kita difasilitasi PTFI dimana mobil SIM keliling kita dimasukkan kedalam kontainer untuk bisa masuk ke wilayah sana. Ini merupakan bagian dari layanan kita yang langsung menjemput bola ke masyarakat," ungkap Devrizal saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (10/2/2022).
Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C selain untuk karyawan, masyarakat yang tinggal di area Tembagapura juga dilayani.
"Kegiatan ini sudah berjalan sejak tanggal 31 Januari 2021 hingga saat ini," kata Devrizal.
Dikatakan tidak ada target dalam pelayanan jemput bola perpanjangan SIM di wilayah Tembagapura, intinya tim berusaha memberikan pelayanan sebanyak mungkin.
"Waktu juga tidak ada batasnya, dimana tidak ada lagi masyarakat
yang mengurus SIM baru kita akan tutup," tutupnya. (Jefri
Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar