RI pelaku perampasan kalung emas dan ARW pelaku pencurian uang Rp 40 juta saat dihadirkan dalam gelar press release di Polsek Miru (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Dua orang tersangka kasus perampasan kalung emas dan pencurian uang senilai Rp 40 juta dinyatakan bebas setelah penyelesaian restorative justice atau penyelesaian kekeluargaan bersama masing-masing korban.
Kanit Polsek Mimika Baru (Miru), Ipda Yusran mengatakan
bahwa untuk pelaku perampasan kalung emas 15 gram berinisial RI (31) telah
bebas setelah ada kesepakatan bersama korban yang berdomisili di Kilometer 7
Timika. Saat kejadian RI memanfaatkan kesempatan lantaran melihat korban
mengenakan kalung tersebut. RI langsung diamankan di TKP setelah dianiaya massa
dan dibawa ke ruang tahanan Polsek Miru. Selanjutnya ditetapkan sebagai
tersangka, hingga akhirnya setelah ada kesepakatan bersama korban maka proses
hukumnya terhenti.
“Yang tersangka perampas emas itu sudah bebas. Sudah ada
penyelesaian secara kekeluargaan bersama korban,” kata Ipda Yusran, Jumat
(4/2/2022).
Demikian juga dengan pelaku pencurian uang senilai Rp 40
juta milik warga kompleks belakang pasar sentral Timika. Pelaku berinisial ARW
(16) mencuri uang milik tetangga kosnya tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Ipda Yusran menjelaskan, di hari kejadian ARW langsung
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini juga telah dibebaskan setelah
adanya kesepakatan bersama korban.
“ARW ini masih di bawah umur. Apalagi kesehariannya antar
ARW dan korban sangat baik, karena korban sering kasih uang rokok. Intinya
pelaku perampas emas dan uang Rp 40 juta sama-sama bebas setelah ada upaya
restorative justice (RJ),” tuturnya. (Acik)
A lot of times I get really tired in checking out the subject for myself as well as having to come up with the serious concept. 먹튀폴리스주소
BalasHapusI surely didn’t understand that. Learnt a thing new today! Thanks for that. 먹튀검증
BalasHapus