Translate

10 Anak di Bawah Umur Huni Lapas Timika, Terbanyak Napi Kasus Narkoba

Bagikan Bagikan

 

Marthen Bake Palinoan
 (Foto: SAPA/ Jefri)
SAPA (TIMIKA)-Sebanyak 10 dari 320 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika merupakan anak di bawah umur, umumnya narapidana (Napi) anak ini terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake Palinoan saat ditemui Salam Papua disalah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (31/3/2022).

Ia mengatakan 10 warga binaan di bawah umur terpaksa ditempati di Lapas yang berlokasi di Jalan Iwaka, SP V itu karena di Timika belum ada Lapas khusus anak.

Hanya saja petugas membagi blok khusus untuk Napi anak.

Sebenarnya, lanjut dia Napi anak bisa dipindahkan di Lapas Anak kelas II Keerom, namun karena terkendala biaya sehingga pihaknya tidak melakukan pemindahan. 

"Jadi mereka terpaksa menghuni Lapas Kelas dua B Timika hanya saja kita bagi blok sendiri khusus Napi anak," ujarnya.

Wartawan: Jefri Maneha
Editor: Yosefina 
Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar