Wabup Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Johanis Felix Helyanan memberi apresiasi saat diketahuinya bahwa Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Johannes Rettob, S.Sos,MM telah berkantor kembali di kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, jalan Cenderawasih SP3 Kuala Kencana, Timika, Papua.
Hal ini diungkap John Tie, begitu sapaan akrabnya, saat
menghubungi jurnalis Salam Papua, Rabu (2/3/2022).
“Saya mendengar ada informasi bahwa hari ini (Rabu,
2/3/2022) Bapak Wakil Bupati Mimika sudah kembali masuk kantor (Puspem
Kabupaten Mimika, Red) dan lakukan Sidak. Sebagai Wakil Ketua II DPRD, yang
juga berada di partai yang sama (dengan Bapak Wabup) dan sekaligus sebagai
pengurus partai tersebut, saya memberikan apresiasi atas langkah beliau yang
telah berbesar hati dalam menjalankan tugas dan perannya selaku Kepala Daerah
bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,S.E,M.H,” kata John.
Dia berharap hal ini akan terus berlanjut dalam menjalankan
roda pemerintahan di Kabupaten Mimika yang semakin baik ke depan.
“Saya rasa pak Bupati dan pak Wakil Bupati tidak ada masalah
apa-apa ya. Memang selama ini pak Wakil Bupati sering melakukan tugas-tugasnya
sebagai Wakil Bupati. Tapi kalau sehari-hari beliau ada di kantor Puspem itu
jauh lebih baik menurut saya. Dalam hal ini, saya berterima kasih, karena
dengan hadirnya kembali pak Wakil Bupati di kantor Puspem tersebut dapat
membantu dan mewakili tugas Bupati Mimika ketika seandainya tidak berada di
tempat. Mudah-mudahan dengan berkantornya kembali pak Wakil Bupati ini, roda
pemerintahan Kabupaten Mimika ke depan dapat berjalan semakin baik dan solid. Termasuk
hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mimika dapat berjalan beriringan
dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” ujarnya.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Athanasius Allo Rafra. Menurut
Allo, tugas-tugas Wakil Bupati terikat dengan Undang-Undang dan harus berkantor
untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan bersama Bupati.
“Kita bersyukur kalau beliau bisa masuk (kantor Puspem)
kembali. Tugas-tugas beliau sebagai Wakil Bupati itu kan diatur dengan
Undang-Undang, jadi saya pikir beliau harus selalu masuk (kantor setiap hari
kerja),” ujar mantan karteker Bupati Mimika periode 2007-2008 ini.
Allo bahkan mengatakan bahwa PNS yang bekerja di Pemkab
Mimika harus mematuhi perintah Wakil Bupati, sama halnya ketika mematuhi
perintah Bupati Mimika, karena itu juga diatur dalam Undang-Undang, Bupati
memiliki tugasnya sendiri dan Wakil Bupati pun memiliki tugasnya sendiri. PNS sebagai
abdi negara, tidak boleh memilih-milih mematuhi yang satu dan tidak mematuhi
yang lainnya.
“Sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di
Pemkab Mimika harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Wakil Bupati, karena
Bupati dan Wakil Bupati itu satu dan dipilih oleh masyarakat Mimika. Jadi kalau
misalnya ada persoalan antara Bupati dan Wakil Bupati, itu urusan mereka berdua,
dan bukan urusan pegawai,” tuturnya. (Jimmy)
0 komentar:
Posting Komentar