Translate

Lawan Arus di Jalan Budi Utomo Timika, 30 Unit Sepeda Motor Diamankan Petugas Gabungan

Bagikan Bagikan
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Satlantas Polres Mimika
mengawasi arus lalu lintas di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua. (Foto:SAPA/Jefri)

SAPA (TIMIKA) - Sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, karena melawan arus di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua pada Rabu (16/3/2022).

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Mimika, Ipda Yongky Rumte ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pengamanan kendaraan yang melawan arus, menjelaskan pengendara motor yang  melakukan pelanggaran langsung ditahan dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengendara juga wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, sudah diketahui semua masyarakat Mimika bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan arus kendaraan di Jalan Budi Utomo hanya satu arah untuk menghindari kemacetan. Namun masih saja banyak masyarakat selaku pengendara yang melanggar.

"Ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat jadi saya tegaskan untuk semua pengendara menghargai aturan. Jangan lupa saat berkendaraan bawa SIM, STNK dan BPKB. Khusus pengendara roda dua wajib pakai helm,” tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru ini.

Sementara itu Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR), Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Orun mengatakan pengendara yang melawan arus perlu ditindak tegas sehingga memberi efek jerah dan ke depannya bisa menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

"Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tidak disiplin dalam berkendara dan  suka melawan arus. Kita berharap dengan adanya penindakan ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat di Mimika untuk tidak lagi melawan arus," ujarnya. (Jefri Manehat)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar