Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Satlantas Polres Mimika mengawasi arus lalu lintas di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua. (Foto:SAPA/Jefri) |
Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Mimika, Ipda Yongky Rumte ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pengamanan kendaraan yang melawan arus, menjelaskan pengendara motor yang melakukan pelanggaran langsung ditahan dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengendara juga wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, sudah diketahui semua masyarakat Mimika bahwa
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan arus
kendaraan di Jalan Budi Utomo hanya satu arah untuk menghindari kemacetan. Namun
masih saja banyak masyarakat selaku pengendara yang melanggar.
"Ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat jadi
saya tegaskan untuk semua pengendara menghargai aturan. Jangan lupa saat
berkendaraan bawa SIM, STNK dan BPKB. Khusus pengendara roda dua wajib pakai
helm,” tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru ini.
Sementara itu Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Raya (LLAJR), Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Orun mengatakan
pengendara yang melawan arus perlu ditindak tegas sehingga memberi efek jerah
dan ke depannya bisa menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
"Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tidak
disiplin dalam berkendara dan suka
melawan arus. Kita berharap dengan adanya penindakan ini dapat menjadi
perhatian bagi seluruh masyarakat di Mimika untuk tidak lagi melawan
arus," ujarnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar