 |
Pelaku pemerkosaan IRT di Merauke dihadirkan dalam gelar konferensi pers oleh pihak Polres Merauke. (Foto: Istimewa) |
SAPA (MERAUKE)-Seorang remaja yang berstatus pelajar pada
salah satu SMA di Merauke berinisial TFP (16)
ditangkap polisi, karena melakukan pemerkosaan kepada seorang ibu rumah
tangga (IRT) berinisial NY (37) di Gang KPKN, Sepadem, Merauke.
IRT itu merupakan tetangga kos pelaku.
Dalam rilis yang diterima Salam Papua, Rabu (9/3/2021), Kepala
kepolisian Resort (Kapolres) Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi
Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Ipda Joko Juniar
dan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Merauke menggelar konferensi pers
pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, mengatakan pelaku
melakukan aksi pemerkosaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras)
beralkohol.
Pelaku juga membawa sebilah parang untuk mengancam korban.
“Pelaku memiliki niat awal untuk mencuri namun saat melihat
korban sedang tidur pelaku langsung memperkosa korban sembari mengancam korban
dengan parang diletakan pada leher korban,“ ucap Kapolres.
Sementara itu KBO Sat Reskrim Polres Merauke, Ipda Joko
Junior menambahkan dari kejadian yang terjadi Minggu (06/03/2022) sekira Pukul
01.00 WIT, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan
pakaian tersangka juga sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.
“Kita sudah amankan baju, celana dan pakaian dalam dari
korban dan pelaku serta parang. Pada saat kejadian pemerkosaan suami
korban sedang tidak berada dirumah, saat korban sudah diperkosa lalu
suaminya kembali dan langsung membuat laporan polisi,” sebut Ipda Joko.
Atas tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat hukuman pidana
pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan dan dijerat dengan
pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat
tajam.
Sementara itu Kasie Humas Polres Merauke mengimbau seluruh warga agar selalu waspada dan
berhati-hat. “Jadilah Polisi bagi dirimu sendiri segera melaporkan suatu tindak
pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian setempat,” pesannya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar