 |
Jenny Ohestina Usmani (Foto: Dokumen SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Meskipun Pemerintah Kabupaten Mimika
mengikuti ketentuan pemerintah pusat menghapus pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan domestik, Dinas Pendidikan
Kabupaten Mimika tetap berlakukan ketentuan kuota sekolah tatap muka 50 persen.
"Proses belajar mengajar di sekolah masih dengan ketentuan yang sama untuk kuota sekolah tatap muka tetal 50 persen,"
ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Ohestina Usmani melalui
pesan WhatsApp, Sabtu (12/3/2021).
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold
Ubra mengatakan sebaiknya aktivitas belajar mengajar tetap pada kebijakan
awal yakni kuota 50 persen tatap muka, sebab belum semua anak usia enam sampai 11 tahun
dan 12 sampai 17 tahun menerima vaksin
Menurut pria lulusan Universitas Indonesia itu, dunia
pendidikan perlu beradaptasi dengan situasi saat ini meskipun pemerintah telah
memberikan kelonggaran.
“Dalam waktu dekat kami dari Dinas Kesehatan Mimika akan lakukan
pertemuan dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah, nanti membahas vaksinasi kami juga minta pertimbangan terkait pemberian vaksin difteri tenanus kepada
anak,” sebutnya. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar