Translate

Pemeriksaan Kehalalan Produk di Mimika Tetap Dilakukan MUI, Sertifikat Halal Diterbitkan Kemenag

Bagikan Bagikan

H. Muhammad Ahdin
(FOTO: SAPA/YOSEFINA)
SAPA (TIMIKA) - Pemeriksaan kehalalan produk di Kabupaten Mimika tetap dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sementara sertifikat halal diterbitkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika melalui satu badan otonomi dibawa Dirjen Bimas Islam yaitu Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jadi pendaftarannya ke BPJPH kemudian BPJPH menunjuk  LPH MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan. Alur saja yang berbeda pelaksanaan pemeriksaan kehalalan tetap dilakukan MUI. Berdasarkan hasil pemeriksaan MUI, BPJPH keluarkan sertifikat,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Mimika, H. Muhammad Ahdin saat dihubungi Salam Papua via telepon seluler, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan keputusan halal satu produk tetap melalui sidang fatwa MUI.

Kalau dulu, lanjut dia pemeriksaan sampai penerbitan sertifikat halal dilakukan MUI. “Sekarang MUI hanya  lakukan pemeriksaan kemudian menggelar sidang fatwa untuk menetapkan produk itu halal atau tidak. Aturan seperti ini sudah cukup lama cuma masyrakat belum banyak yang tahu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan proses sertifikasi halal yang saat ini dilaksanakan secara mandatory oleh pemerintah melalui BPJPH, berdasarkan Undang-Undang JPH meliputi tujuh aktivitas.

Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut selama maksimla 10 hari kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.

Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

“Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja,” pungkasnya. (YOSEFINA)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar