“Jadi pendaftarannya ke BPJPH kemudian BPJPH menunjuk LPH MUI untuk melakukan pemeriksaan kehalalan. Alur saja yang berbeda pelaksanaan pemeriksaan kehalalan tetap dilakukan MUI. Berdasarkan hasil pemeriksaan MUI, BPJPH keluarkan sertifikat,” ungkap Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Mimika, H. Muhammad Ahdin saat dihubungi Salam Papua via telepon seluler, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan keputusan halal satu produk tetap melalui sidang fatwa MUI.
Kalau dulu, lanjut dia pemeriksaan sampai penerbitan sertifikat
halal dilakukan MUI. “Sekarang MUI hanya lakukan pemeriksaan kemudian menggelar sidang fatwa
untuk menetapkan produk itu halal atau tidak. Aturan seperti ini sudah cukup
lama cuma masyrakat belum banyak yang tahu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan proses sertifikasi halal yang saat ini
dilaksanakan secara mandatory oleh pemerintah melalui BPJPH, berdasarkan Undang-Undang
JPH meliputi tujuh aktivitas.
Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi
halal kepada BPJPH.
Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan tersebut selama maksimla 10 hari kerja. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40/60 hari kerja.
Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
“Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian
BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tujuh hari kerja,”
pungkasnya. (YOSEFINA)
0 komentar:
Posting Komentar