![]() |
Antrean warga di Mapolsek Mimika Baru untuk mengurus SKCK. (Foto: SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Bagi warga Kabupaten Mimika, Provinsi Palapua yang ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) wajib menyertakan surat vaksin kedua dan lebih baik lagi jika menyertakan surat vaksin booster.
"Selain syarat biasanya seperti KTP dan yang lainnya, ada persyaratan baru wajib menyertakan surat vaksin kedua atau lebih baik lagi jika vaksin booster,” ungkap Kanit Intelkam Polsek Mimika Baru, I Putu Dhayana, S.H saat ditemui Salam Papua di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan sejak Januri sampai 30 Maret 2022 pihak Polsek Mimika Baru sudah menerbitkan 700 SKCK.
Layanan pengurusan SKCK dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu, yaitu mulai Pukul 09.00 WIT sampai Pukul 13.00 WIT. Pada hari-hari tertentu ada penambahan waktu layanan sampai Pukul 14.00 WIT.
Jumlah warga yang mengurus SKCK setiap hari biasanya berkisar 25 hingga 30 orang. Namun, tiga hari belakangan ini terjadi lonjakan lantaran adanya informasi terkait lowongan kerja pada salah satu perusahaan swasta di Timika.
“Tiga hari belakangan ini jumlah pengurus SKCK capai 30 hingga 40 orang perhari. Kita upayakan layanan secara maksimal supaya semua yang datang bisa dilayani,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
0 komentar:
Posting Komentar