Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar (Dok:SAPA) |
SAPA (TIMIKA) – Seorang pemuda berinisial OPL (32) yang berdomisili di jalan Kartini Ujung, Kelurahan Perintis Timika ditangkap Polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Mimika di mile 32 lantaran ketahuan mencuri sepeda motor M3 125 milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan
bahwa korban melaporkan kehilangan motornya pada tanggal 23 Februari 2022.
Anggota Reskrim Polres Mimika pun segera mersepon dan
menyelidikinya, sehingga akhirnya OPL ditangkap di jalan Budi Utomo tanggal 5
Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIT.
“Motor tersebut sudah pernah dipinjam pelaku. Karena sudah
sering dipinjam pakai, akhirnya pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membuat
kunci duplikat dan terakhir dia membawa kabur motor tersebut. Pelaku mencuri
motor tersebut saat diparkirkan pemiliknya di pinggir jalan,” kata Iptu Bertu,
Jumat (10/3/2022).
Motor yang dicuri pelaku saat ini telah diamankan pihak
kepolisian sebagai barang bukti.
“Kasus ini sementara dalam tahap penyidikan guna proses
hukum lebih lanjut,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar