SAPA (TIMIKA) - PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama 3 organisasi Serikat Pekerja/Buruh di lingkungan PTFI telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (17/3/2022).
PKB XXII ini mencakup peningkatan upah dan beberapa komponen
benefit bagi para karyawan PTFI yang akan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31
Maret 2024.
Sesuai rilis yang diterima Salam Papua, dijelaskan bahwa penandatanganan
PKB XXII dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dan para Ketua
Serikat Pekerja/Buruh, yakni Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua
(SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.
Proses perundingan PKB dilakukan di Timika-Papua dan Jakarta
berjalan lancar, dan selesai tepat waktu.
“PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara
pengusaha dengan SBSI, SPMP dan SPSI. Sebagai salah satu perusahaan tambang
terkemuka di Indonesia, PTFI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan karyawan
tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga, namun juga
bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan”, kata Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai.
Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023. Juga disepakati pembayaran tambahan satu kali Tabungan Hari Tua, peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah serta perluasan layanan dan cakupan Kartu Perawatan Medis perusahaan.
“Kami mengapresiasi komitmen pengusaha untuk tidak hanya
memberi pekerjaan bagi kami, namun juga meninjau peningkatan upah dan fasilitas
kesejahteraan. Peningkatan ini akan semakin mendorong kami bekerja lebih baik
untuk mencapai produksi perusahaan yang aman dan berkelanjutan,” kata Ketua PK
FPE KSBSI PTFI, Albert Janampa.
Dalam acara penandatanganan PKB XXII, turut hadir Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri yang turut
membawakan sambutan secara virtual, pimpinan pusat SBSI dan SPSI, serta
Disnaker Papua dan Disnakertrans Kabupaten Mimika.
“Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik lancarnya
perundingan dan penandatanganan PKB XXII PTFI antara pihak pengusaha dan para
perwakilan karyawan. Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan
adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi
menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari
kegiatan perusahaan bagi bangsa dan negara,” kata Kepala Disnakertrans
Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. (Jimmy)
0 komentar:
Posting Komentar