SAPA (TIMIKA) - Setiap kelurahan di Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua mendapat dana Rp200 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika pada Tahun Anggaran 2022 ini untuk operasional kebersihan. "Jadi setiap kelurahan mendapat anggaran sebesar Rp200 juta untuk operasional kebersihan selama satu tahun ini," ungkap Sekretaris Daerah
(Sekda) Mimika, Michael Gomar di Timika, Senin (7/3/2022). Ia menegaskan dengan dialokasikan anggaran tersebut berarti tidak ada lagi alasan untuk tidak
memperhatikan kebersihan pada 19 wilayah kelurahan yang ada di Kabupaten Mimika. Sekda juga berpesan kepada pihak kelurahan untuk
berkoodinasi dengan pihak distrik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Mimika terkait kebersihan dan masalah penanganan sampah. "Masalah kebersihan dan sampah harus ada koordinasi.
Jangan jalan sendiri- sendiri karena sebetulnya telah ada Peraturan Bupati
Mimika tentang pelimpahan kewenangan kepada distrik dan kelurahan, jadi hal ini perlu
ditindaklanjuti agar menjadi tanggung jawab bersama," kata Sekda. Dia juga meminta agar pihak kelurahan membentuk forum kelurahan sehingga segala hal yang berkaitan dengan program atau kegiatan
kelurahan dapat diputuskan melalui forum tersebut. "Agar semua program dan kegiatan disetiap kelurahan
mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat dan tokoh-tokoh maka harus
dibentuk forum kelurahan," terangnya. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika ini juga menegaskan agar ketua- ketua RT disetiap kelurahan dan distrik dilibatkan
dalam urusan kebersihan. "Apalagi tahun ini honorarium ketua RT naik menjadi Rp1juta
jadi harus gerakan RT, jangan mereka hanya diam dan tunggu honorarium saja
tanpa bekerja," terangnya. Dia mengungkapkan kewenangan untuk memberikan honorarium
kepada Ketua RT diserahkan kepada lurah dan kepala distrik, dengan begitu kepala
distrik dan lurah dapat menilai kinerja ketua RT. Bagi ketua RT yang tidak bekerja, Sekda menegaskan agar
tidak diberikan honorariumnya. "Kewenangan pemberian honorarium RT diserahkan pada lurah
dan kepala distrik.Ketua RT yang tidak
pernah bekerja tidak boleh berikan honorariumnya,' tegas Sekda. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar