Translate

Setiap Kelurahan di Mimika Dapat Rp200 Juta untuk Operasional Kebersihan

Bagikan Bagikan
Michael Gomar (Foto: SAPA/Jefri)
SAPA (TIMIKA) - Setiap kelurahan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mendapat dana Rp200 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada Tahun Anggaran 2022 ini untuk operasional kebersihan.
 
"Jadi setiap kelurahan mendapat anggaran sebesar Rp200 juta untuk operasional kebersihan selama satu tahun ini," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar di Timika, Senin (7/3/2022).
 
Ia menegaskan dengan dialokasikan anggaran tersebut berarti tidak ada lagi alasan untuk tidak memperhatikan kebersihan pada 19 wilayah kelurahan yang ada di Kabupaten Mimika.
 
Sekda juga berpesan kepada pihak kelurahan untuk berkoodinasi dengan pihak distrik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika terkait kebersihan dan masalah penanganan sampah.
 
"Masalah kebersihan dan sampah harus ada koordinasi. Jangan jalan sendiri- sendiri karena sebetulnya telah ada Peraturan Bupati Mimika tentang pelimpahan kewenangan kepada distrik dan kelurahan, jadi hal ini perlu ditindaklanjuti agar menjadi tanggung jawab bersama," kata Sekda.
 
Dia juga meminta agar pihak kelurahan membentuk forum kelurahan sehingga segala hal yang berkaitan dengan program atau kegiatan kelurahan dapat diputuskan melalui forum tersebut.
 
"Agar semua program dan kegiatan disetiap kelurahan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat dan tokoh-tokoh maka harus dibentuk forum kelurahan," terangnya.
 
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung  Kabupaten Mimika ini juga menegaskan agar ketua- ketua RT disetiap kelurahan dan distrik dilibatkan dalam urusan kebersihan.
 
"Apalagi tahun ini honorarium ketua RT naik menjadi Rp1juta jadi harus gerakan RT, jangan mereka hanya diam dan tunggu honorarium saja tanpa bekerja," terangnya.
 
Dia mengungkapkan kewenangan untuk memberikan honorarium kepada Ketua RT diserahkan kepada lurah dan kepala distrik, dengan begitu kepala distrik dan lurah dapat menilai kinerja ketua RT.
 
Bagi ketua RT yang tidak bekerja, Sekda menegaskan agar tidak diberikan honorariumnya.
 
"Kewenangan pemberian honorarium RT diserahkan pada lurah dan kepala distrik.  Ketua RT yang tidak pernah bekerja tidak boleh berikan honorariumnya,' tegas Sekda. (Jefri Manehat)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar