SAPA (TIMIKA) – Pemerintah Pusat telah menghapus syarat tes Covid-19 yakni antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, baik melalui jalur darat, laut dan udara.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, Senin
(7/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru ini berlaku bagi pelaku
perjalanan domestik yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19."Pelaku perjalanan domestik dengan
transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua
dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif. Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan
kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu,
pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri
atau PPLN yang masuk ke Bali. Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin
dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus
menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara
asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.," kata Luhut
dalam jumpa pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika,
Reynold Ubra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengikuti kebijakan
Pemerintah Pusat tersebut.
"Pada prinsipnya Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan
Pelabuhan, Dinas Perhubungan dan UPBU di Mimika serta UPP Poumako akan
mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut," kata
Reynold kepada Salam Papua melalui pesan WhatsApp, Senin malam (7/3/2022).
Di samping itu, Rey, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa trend
kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika terus mengalami penurunan. Berdasarkan data,
kasus aktif Covid-19 saat ini tersisa 339 pertanggal 6 Maret 2022.
“Sedangkan dari 75 spesimen yang diperiksa hanya 10 orang
yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya. (Jimmy/Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar