Tim Berantas BNNK Mimika menyuruh pelaku, Awal menggali barang bukti yang disembunyikan dalam tanah di halaman rumah kos yang ditempatinya di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Timika, Papua. |
SAPA (TIMIKA) - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Mimika menangkap dua orang pemilik 37 paket sabu seberat 42,18 gram dan empat paket
sabu seberat 0,54 gram
Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH, MH yang memimpin tim
tersebut pada Kamis (10/3/2022) sekira Pukul 21.30 WIT, melakukan penangkapan
terduga pelaku Iwan (45) di rumah kosnya,
Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.
Dalam penangkapan itu tim mengamankan barang bukti narkotika
jenis sabu sebanyak empat klip plastik bening berukuran kecil atau seberat
kotor 0,54 Gram.
Kemudian pada Sabtu (12/3/2022) sekira Pukul 16.00 WIT dari hasil pengembangan pelaku Iwan yang bekerja sebagai wiraswasta
ini, terungkap bahwa ia memiliki seorang rekan yang memiliki sabu bernama Awal
(20) yang tidak memiliki pekerjaan. Ia juga tinggal di tempat yang sama dengan Iwan.
Setelah menerima informasi itu Tim Seksi Berantas BNNK
Mimika bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Awal
yang sesuai keterangannya, barang bukti sabu disembunyikan di bawah kompor gas rusak
bermerek rinai.
“Tim mendapatkan tujuh plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika
jenis sabu, kemudian pelaku juga menunjukan
barang bukti lainnya yang
terkubur dibawah tanah kurang lebih 30 centimeter,” kata Kompol
Mursaling dalam rilis yang diterima Salam Papua, Sabtu malam (13/3/2021).
Setelah digali oleh Awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 plastik klip bening berukuran kecil.
0 komentar:
Posting Komentar