Translate

Tim Berantas BNNK Mimika Tangkap Dua Pemilik Sabu Seberat 42,18 dan 0,54 gram

Bagikan Bagikan
Tim Berantas BNNK Mimika menyuruh pelaku, Awal menggali barang bukti  yang disembunyikan dalam tanah di halaman rumah kos yang ditempatinya di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi, Timika, Papua.
SAPA (TIMIKA) - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika menangkap dua orang pemilik 37 paket sabu seberat 42,18 gram dan empat paket sabu seberat 0,54 gram
 
Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH, MH yang memimpin tim tersebut pada Kamis (10/3/2022) sekira Pukul 21.30 WIT, melakukan penangkapan terduga pelaku Iwan (45)  di rumah kosnya, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.
 
Dalam penangkapan itu tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat klip plastik bening berukuran kecil atau seberat kotor 0,54 Gram.
 
Kemudian pada Sabtu (12/3/2022) sekira Pukul  16.00 WIT dari hasil pengembangan  pelaku Iwan yang bekerja sebagai wiraswasta ini, terungkap bahwa ia memiliki seorang rekan yang memiliki sabu bernama Awal (20) yang tidak memiliki pekerjaan. Ia juga tinggal di tempat yang sama dengan Iwan.
 
Setelah menerima informasi itu Tim Seksi Berantas BNNK Mimika bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku   Awal yang sesuai keterangannya, barang bukti  sabu   disembunyikan di bawah kompor gas rusak bermerek rinai.
 
“Tim mendapatkan tujuh  plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian pelaku juga menunjukan  barang bukti lainnya yang  terkubur dibawah tanah kurang lebih 30 centimeter,” kata Kompol Mursaling dalam rilis yang diterima Salam Papua, Sabtu malam (13/3/2021).

Setelah digali oleh Awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 plastik klip bening berukuran kecil.
 
“Jadi Jumlah BB yang di sita dari saudaraAwal sebanyak  37 bungkus plastik klip bening atau seberat kotor  42,18 gram,” ungkapnya. (YOSEFINA)
 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar