![]() |
Sejumlah tahanan di Rutan Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. (Foto: SAPA/Acik) |
Aksi penikaman itu terjadi di BQ Apartement, nomor 45, Mile 68, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada 19 Maret sekira Pukul 22.50 WIT.
Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras) beralkohol jenis black label
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Itu berarti sudah terpenuhi semua alat buktinya, baik hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi termasuk keterangan tersangka itu sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Selasa (22/3/2022).
Disampaikan bahwa akibat dari penikaman itu, korban mendapatkan tujuh jahitan lantaran mengalami luka yang cukup dalam pada paha kanan.
“korban sudah keluar dari Rumah Sakit Tembagapura tapi harus istirahat untuk memulihkan lukanya,” ujarnya.
Selanjutnya dari pihak penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan.
Penanganan hukum untuk WNA tetap menerapkan hukum yang berlaku di Indonesia, namun akan tetap dikirimkan tembusan kepada Perwakilan Konsulat Australia di Indonesia termasuk keluarganya.
“Tersangka juga tetap didampingi kuasa hukumnya dan penerjemah untuk memudahkan mendapat keterangan,” kata Bertu. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar