Translate

Buka Layanan Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan SIM di Timika Seorang Pria Ditangkap Polisi

Bagikan Bagikan

 

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian,  S.I.K., M.H menggelar press release terkait penangkapan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM.
(Foto: SAPA/Acik
)
SAPA (TIMIKA) – Seorang pria di Timika berinisial ARL (38) ditangkap aparat Polsek Mimika Baru setelah ketahuan membuka layanan pemalsuan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta dan dokumen kependudukan lainnya serta SIM.

Perbuatan ARL terungkap saat ada seorang warga Timika yang membuat SKCK di Markas Polsek (Mapolsek) Mimika Baru menggunakan e-KTP palsu pada 30 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan warga tersebut aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan pada hari itu juga, sehingga akhirnya diketahui lokasi  pemalsuan dokumen tersebut di depan Lapangan Jayanti, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru.

“Pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan pelaku terungkap saat ada warga yang urus SKCK menggunakan e-KTP palsu kemudian kita lakukan pengembangan akhirnya diketahui pelaku yang mencetaknya,” ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar press release terkait penangkapan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM di Mapolsek Mimika Baru,  Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar pasal 96 A, Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, Jo pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit monitor merek samsung, satu unit CPU, keyboard, mesin laminating, mouse, printer  epson L1110, dua flash disk dan beberapa dokumen kependudukan yang diduga kuat dipalsukan. 

Sejumlah dokumen yang jadi barang bukti yaitu delapan keping e-KTP dengan alamat Mimika, lima keping e-KTP alamat Kabupaten Puncak, dua keping e-KTP alamat Kabupaten Paniai, empat keping SIM B1 umum, enam lembar KK, tiga lembar surat pengalaman kerja, satu lembar akta kelahiran serta satu lembar SKCK yang diterbitkan Polres Mimika.

“Kita langsung lakukan penggeledahan tempat usahanya dan barang buktinya langsung kita amankan pada hari itu juga,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku awalnya ia membuka usaha pengetikan dan foto copy pada Tahun 2016. 

Kemudian mulai mengerjakan pemalsuan dokumen sejak Tahun 2019. Hingga ditangkap tersangka sudah mencetak sebanyak 60 lebih dokumen kependudukan dan SIM. 

Sementara untuk keuntungan yang diraup pelaku belum diketahui dan akan terus diselidiki.

"Pelaku mengaku biaya pemalsuan setiap dokumen berfariasi. Tentunya pemalsuan dokumen ini berdasarkan permintaan pemilik dokumen. Makanya kita akan terus lakukan pemeriksaan untuk modus operandi dan tujuanny karena sangat merugikan negara,” ujarnya. 

Wartawan: Acik 
Editor: Yosefina 

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar