![]() |
Tiga terduga pelaku penjual dan pemakai Narkoba di Tembagapura yang diamankan Polisi (Foto:Istimewa) |
SAPA (TIMIKA) – Tiga Karyawan di Tembagapura Timika, Papua, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga menjual dan memakai narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur menjelaskan bahwa
pada tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIT pihaknya melakukan
penangkapan pelaku berinisial BMH di barak W nomor 105 Ridgecamp Mile 72
Distrik Tembagapura.
Barang bukti yang diamankan dari tangan BMH berupa satu
plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, satu
buah Handphone Merk Samsung A72 Warna hitam, 13 pipet warna putih, Lima buah
sendok takar yang terbuat dari pipet warna putih, 16 buah korek api, satu buah kaca pirex dan satu botol bekas air
mineral ukuran 330 Ml.
“Penangkapan terhadap BMH bermula dengan adanya informasi
dari masyarakat bahwa di barak W Nomor 105 Ridge Camp Mile 72 ada salah satu
karyawan yang memperjual-belikan Narkotika,” ungkap AKP Mansur.
Mengetahui hal tersebut, saksi bersama pihak security PT. Freeport
Indonesia langsung mendatangi kamar tersebut untuk melakukan pemeriksaan
terhadap BMH. Saat itu didapati barang bukti berupa 1 plastik klip yang
berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika. Selanjutnya saksi membawa
pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melangggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)
dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan setelah BMH diamankan,
kemudian pada tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dilakukan
penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yaitu HM dan ATM.
HM merupakan Karyawan yang tinggal di Barak Q 103 Ridgecamp
Tembagapura, sedangkan ATM juga merupakan Karyawan yang tinggal di Barak Y 20
Ridgecamp.
Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa satu
plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu,
satu lembar kertas kuning, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu buah
timbangan digital warna silver dan satu buah HP merk Samsung A50 S.
Berdasarkan hasil introgasi, barang didapatkan HM dari hasil
pembelian tempel di Barak Y yang dilakukan oleh ATM.
“Dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres
Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya melanggar
pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang
Narkotika,” tuturnya.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti. G
Era Adhinata. Menurut Kapolres, hal tersebut tentunya sebagai acuan untuk lebih
meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Tembagapura.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan atas
permintaan Narasumber. Redaksi memohon maaf untuk hal ini.
0 komentar:
Posting Komentar