![]() |
Ilustrasi kekerasan seksul terhadap anak (Foto: Istimewa) |
Kejadian yang menimpa murid yang berusia tujuh tahun itu terjadi pada Minggu (24/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pada hari kejadian teresebut sekira Pukul 12.00 WIT korban sedang bermain di depan rumahnya kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong di RT 03, dan langsung melancarkan aksi bejatnya dengan melepas celana korban dan memasukan jari ke bagian anus dan alat vital korban.“Korban masih kelas satu SD. Sedangkan pelaku itu tidak sekolah. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Timur,” kata Bertu kepada wartawan di Timika Senin (25/4/2022).
Setelah ditelusuri korban dan pelaku masih punya hubungan keluarga. Selanjutnya antara pihak keluarga korban dan pelaku akan mengurus persoalan ini secara kekeluargaan dan korban harus membayar denda adat.
Namun proses hukum harus tetap berjalan karena pelaku sudah dilaporkan dan sudah diamankan.
"Ini kasus dengan korban anak dibawah umur jadi keadilan restorasi akan dipertimbangkan supaya tidak timbulkan konflik baru,” pungkas Bertu.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
0 komentar:
Posting Komentar