![]() |
SJ alias Jaya, pelaku penjualan narkotika di Timika (Foto: Istimewa) |
“Jaya ini merupakan residivis Narkoba dan ternyata belum lama bebas dari Lapas. Kami tetap dalami apakah dia bebas murni dari Lapas atau tidak,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur di Timika, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam kasus itu berupa dua paket sabu dan alat timbang serta bungkusan plastik. Alat-alat bukti itu membuktikan selain pengedar Jaya juga sebagai pemakai. Namun menurut Mansur, pelaku mengelak dan mengaku hanya sebagai pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dengan sistim tempel.
“Ia membeli dan kemudian dijual kembali. Jadi dia ambil keuntungan sedikit juga,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Yosefina
Editor: Yosefina
0 komentar:
Posting Komentar