![]() |
Sekda Mimika Michael Gomar (depan kanan) dan Kejari Mimika Sutrisno (depan kiri) saat memimpin rapat evaluasi bersama tim Kurator serta masyarakat adat (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tidak lagi beroperasi secara efektif sejak tahun 2016 hingga 2021, PT. Pusaka Agro Lestari (PAL) telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
PT PAL meninggalkan banyak tanggung jawab yang tidak dapat
diselesaikan seperti upah karyawan yang belum terbayarkan serta pabrik
pengelolaan kelapa sawit yang belum dibangun.
Karenanya, Pengadilan Niaga menetapkan hakim pengawas atau
kurator untuk menyelesaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi
di Distrik Iwaka dan Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.
Tim kurator akan melakukan pelelangan terbuka bagi investor
atau perusahaan bonafit yang bersedia melanjutkan pengelolaan perkebunan kelapa
sawit di Wilayah Distrik Iwaka dan Kuala Kencana tersebut.
Pelelangan mulai dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022 secara
terbuka dengan nilai pasar sebesar Rp 157 Miliar.
"Bagi Investor atau perusahaan bonafit yang menang
lelang harus membuat kesepakatan dan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh
kurator," kata Sekda Mimika Michael Gomar usai memimpin rapat evaluasi
terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit bersama Kejaksaan Negeri Mimika,
Pimpin OPD, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Tokoh Masyarakat serta
Kurator yang mendapat mandat dari Pengadilan Niaga yang digelar di salah satu
Hotel di Timika, Kamis (19/5/2022).
Bagi investor yang menang lelang harus memenuhi syarat yakni
investor harus membuat kesepakatan yakni membayarkan gaji karyawan, bonus serta
THR kepada sekitar 1040 karyawan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
"Persyaratan lainnya adalah investor atau perusahaan bonafit wajib
membangun pabrik kelapa sawit, karena kurang lebih 10 tahun beroperasi PT PAL
tidak membangun pabrik pengelolaan kelapa sawit sehingga hasilnya perkebunan
kelapa sawit tidak dimanfaatkan," ujar Gomar.
Dalam hal ini, Investor atau perusahaan bonafit diberikan
waktu 24 bulan untuk membangun pabrik kelapa sawit.
“Investor atau perusahaan bonafit wajib mempunyai garansi
Bank dengan jaminan sebesar Rp 85 miliar, dan apabila investor tersebut tidak
dapat membangun pabrik dalam waktu yang ditentukan, maka garansi Bank sebesar Rp
85 miliar ini akan dicairkan pemerintah Kabupaten Mimika,” tuturnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar