![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial ESBW (31) yang bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu Dinas di lingkup Pemkab Mimika ditangkap Polisi lantaran menguras isi ATM milik temannya yang merupakan PNS senilai Rp 53 Juta.
Pelaku ditangkap di kediamannya di jalan C Heatubun Timika,
arah ke terminal Bandara baru.
“Setelah kita dalami, ternyata pelaku ini teman dekat dengan
korban. Karena kebutuhan ekonomi, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan
pelaku dan menguras uangnya. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres di mile 32,”
ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin
(30/5/2022).
Korban mengetahui uang di ATM-nya telah ludes di tanggal 27
Mei 2022, sekitar pukul 13.30 WIT saat hendak menarik uang di bilik ATM Bank
Papua. Korban terkejut saat terkonfirmasi bahwa PIN yang dimasukkan salah. Korban
pun mengecek ke petugas Bank dan disampaikan bahwa ATM tersebut merupakan ATM
milik orang lain.
“Setelah korban cek ternyata itu bukan ATM-nya. Korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika agar diselidiki, sehingga akhirnya
pelaku (berhasil diketahui dan) ditangkap,” kata Iptu Bertu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebanyak Rp 19 juta
masih ada di rekeningnya yang ditransfer dari ATM korban. Sedangkan selebihnya
telah dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Barang bukti yang diamankan berupa ATM Bank Papua warna
silver, ATM Mandiri warna hitam milik pelaku sebagai tabungan uang hasil menguras
ATM korban, tas ransel warna cokelat tempat mengisi uang saat menguras ATM
milik korban serta satu buah helm dan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor
polisi.
“Pelaku tarik semua uangnya dan sisa seratus ribu saja. Dia
mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan
ancaman 5 tahun penjara.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar