![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – BP (17) yang masih tercatat sebagai pelajar kelas III di salah satu SMA di Timika terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Rutan Polres Mimika setelah membacok dua warga di Jalan Poros Kilo Meter 11, Mapurjaya, Distrik Mimika Timur, Mimika-Papua.
Korban berinisial SE (27) yang berdomisili di Jalur 2, SP1 Timika
mengalami luka robek pada bagian mulut hingga leher sebelah kiri. Sedangkan, korban
lainnya bernisial SB (12) alami retak tengkorak kepala. Kedua-duanya dilarikan
ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan di ruang ICU.
“Kita susah tangkap pelakunya di rumahnya di Kilo 11.
Pelakunya masih SMA kelas tiga. Kejadiannya dilaporkan tanggal 27 Juni 2022,”
ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Rabu
(29/6/2022).
Di hari kejadian, sekira pukul 15:00 WIT, pelaku bersama
temannya mengonsumsi minuman keras (Miras) sebanyak tiga botol plastik bekas
air mineral berukuran sedang. Usai mengonsumsi Miras, sekira pukul 20:00 WIT,
pelaku berdiri di tengah jalan dan meminta uang kepada setiap yang melintas.
Saat itupun, korban SE melintas dari arah Timika ke Poumako, sedangkan satu
korban lain yaitu SB melintas dari arah Poumako ke Timika.
Kedua korban langsung dihadang pelaku. Tanpa basa-basi,
pelaku menebas SB hingga tengkorak kepala retak. Pelaku kemudian menebas SE, namun
karena menepis, sabetan mengenai mulut dan leher SE.
“Dua korban luka parah. Satu korban berinisial SB sampai
saat ini masih di ruang ICU RSUD Mimika, karena kepalanya retak. Korban SE itu
seorang perempuan dan sekarang sudah selesai menjalani operasi, karena mulutnya
robek sampai di leher dan tenggorokan,” kata Bertu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti
berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat kejadian, serta sebilah
parang yang dipakai tersangka menebas kedua korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP
dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar