![]() |
Rendy saat diamankan Polisi (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - RR alias Rendy (37) yang baru beberapa waktu lalu bebas dari Lapas Kelas II B Timika, kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, sekira pukul 23.30 WIT, tanggal 26 Juli 2022 di kediamannya di Gang Pepaya, Hasanuddin, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Penangkapan pria pekerja serabutan ini dibenarkan oleh
Kasatreskoba Polres Mimika, AKP Mansur. Menurut AKP Mansur, Rendy merupakan
residivis dan pernah dibina di Lapas Kelas II B Timika dan bebas belum lama
ini.
“RR ini rangkap sebagai penjual dan pengguna. RR itu boleh
dibilang residivis dan baru saja bebas dari Lapas. Untuk sementara akan
didalami guna mengetahui apakah selama di Lapas RR masih mengonsumsi ataupun
mengedar barang haram tersebut,” ungkap AKP Mansur saat dihubungi via telepon,
Kamis (28/7/2022).
Dalam kasus ini ada tiga orang saksi yang juga memberikan
informasi ke pihak kepolisian. Dari tangan Rendy, Satresnarkoba berhasil mengamankan
barang bukti berupa 2 plastik kecil berisi
narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah HP merek
realme C15 warna biru.
“RR beli narkotika dengan sistem tempel untuk dijual kembali
dan sebagian digunakan sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya, Rendy dikenai Pasal Pasal 114 ayat (1),
112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar