![]() |
Kepala Kantor Loka BPOM Timika, Lukas Dosonugroho (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam operasi penyidikan tahun 2022, BPOM Mimika didukung Polres Mimika, Kejari Mimika dan PN Timika berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat palsu yaitu Pil Dekstro dan Double L.
Tiga orang tersebut ditangkap saat mengambil paket di salah
satu ekspedisi pengiriman barang. Dari tiga orang tersebut ada satu orang yang memiliki
Double L dan dua orang yang miliki Dekstro. Ketiganya langsung diamankan ke
Polres dan diproses oleh PPNS BPOM.
“Selama penyidikan, ditangkap tiga orang pengedar obat palsu
dan telah diamankan pihak Polres dan diproses oleh PPNS BPOM. Itu kegiatan
penyidikan yang kami lakukan. Sebetulnya ada lagi dua orang lainnya yang ikut
ditangkap, tapi karena tidak ditemukan unsur pasalnya, sehingga kita lepas dan
diberikan pembinaan saja. Tahun 2021 juga ada tiga orang yang kita amankan,”
ungkap Kepala Kantor Loka BPOM Mimika, Lukas Dosonugroho, Senin (4/7/2022).
Berkas kasus tiga orang tersebut telah dilimpahkan ke
Kejari. Informasi terakhir yang diperoleh, ada satu orang yang telah mengikuti sidang
perdana dan pemeriksaan saksi-saksi di PN.
Selain penyidikan, BPOM telah melaksanakan pengawasan di
enam Kabupaten yaitu Mimika, Asmat, Nduga, Intan Jaya, Puncak dan Lani Jaya.
Selain pengawasan langsung, juga dilakukan pengawasan dengan
cara membeli barang-barang yang beredar dan diuji di laboratorium.
Ada juga kegiatan informasi dan komunikasi ke masyarakat.
Untuk kegiatan informasi ke masyarakat ini, BPOM menggandeng beberapa anak SMP
dan SMA sebagai duta kosmetik. Kemudian melakukan sosialisasi Peraturan Kepala
BPOM terbaru tentang distribusi obat, sekaligus mengkampanyekan untuk tidak
membeli obat secara sembarangan, khususnya untuk antibiotik harus dibeli dengan
resep dokter.
“Khusus untuk pembelian obat ini, kita tahu masih banyak
masyarakat yang membelinya tanpa resep dokter. Padahal kita semua tahu bahwa
hal itu sangat berbahaya,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar