![]() |
Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Mimika (Dok:salampapua.com) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Amirullah mengungkapkan, seseorang yang sudah meninggal perlu diurus akta kematian oleh anggota keluarganya.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan,
maka pihak Disdukcapik akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah
meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
Ada banyak manfaat mengurus akta kematian, mulai dari
menghindari penyalahgunaan data penduduk yang sudah meninggal hingga memberikan
banyak manfaat dari keluarga atau kerabat yang ditinggalkan.
Ia menjelaskan, dengan adanya akta kematian dapat mencegah penyalahgunaan
data membantu melindungi data-data seseorang yang telah meninggal dunia.
“Sebab setelah akta atau surat kematian terbit, maka
data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar
kependudukan oleh Disdukcapil. Dengan demikian data seseorang yang sudah
meninggal akan terhindar dari sesuatu yang buruk dan merugikan,” ungkap
Amirullah saat ditemui Salam Papua di Bilangan jalan Hasanuddin Timika, Senin
(4/7/2022).
Dikatakan, mengurus akta kematian memberikan keakuratan data
kependudukan dan terhindar dari manipulasi data, seperti halnya data ini akan
digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara
saat momen pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
“Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah
meninggal justru masih memiliki hak suara,” ucapnya.
Akta kematian juga dapat digunakan untuk pengurusan hak
waris atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian
maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris
secara sah.
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengklaim
asuransi. Sebab, syarat utama dari pengklaiman asuransi adalah surat atau akta
kematian orang yang sudah meninggal, serta persyaratan untuk melakukan
perkawinan kembali bagi suami/istri. Jika pasangan meninggal, agar pernikahan sah
secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta
kematian dalam proses perkawinan kembali.
Sementara bagi negara, pencatatan kematian seseorang akan mempermudah
penyaluran bantuan sosial dan subsidi.
“Pencatatan kematian
juga berfungsi sebagai data statistik guna memantau penyebab kematian, angka
harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dalam suatu
daerah,” ucap Amirullah.
Sejak Januari sampai Juni 2022 Disdukcapil sudah menerbitkan
183 akta kematian.
“Untuk orang yang sudah diterbitkan akta kematian NIK sudah
kami hapus,” pungkasnya.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar