![]() |
Kadisnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga (Dok:salampapua.com) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika pada tahun 2022 ini merehab gedung kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang terbengkalai usai dibangun pada beberapa tahun silam.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengaku
alokasi dana yang digelentorkan untuk merehab gedung tersebut adalah Rp 1,5
Miliar, dan dirinya memastikan bahwa tahun 2023 mendatang siap digunakan.
"Selesai rehab kita akan lapor ke Bupati untuk menyurat
ke Mahkamah Agung agar bisa menempatkan Hakim PHI di Mimika, agar segala
persoalan yang berkaitan dengan sengketa pekerja dan perusahaan di Kabupaten
Mimika dapat diselesaikan di Mimika tanpa harus ke Jayapura lagi," ungkap
Yanengga, Jumat (15/7/2022).
Dia mengatakan, dengan hadirnya PHI di Mimika, Pemerintah
berharap dapat membantu menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan
yang ada di Mimika.
"Sengketa pekerja dan perusahaan di Mimika cukup
banyak, namun karena sidang harus dilakukan di Jayapura makanya banyak pekerja
yang harus di PHK karena tidak punya biaya. Dengan adanya PHI di Mimika
diharapkan dapat membantu pekerja untuk menyelesaikan sengketa dengan
perusahaan cukup di Timika saja," ujarnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar