![]() |
Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek mangkrak Gerai Maritim di wilayah Poumako, namun mantan kepala Disperindag Kabupaten Mimika tidak ditahan karena alasan sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika,
Sutrisno Margi Utomo, Rabu (27/7/2022).
Sutrisno mengatakan bahwa Kepala Disperindag tahun 2015-2020
tersebut saat ini sedang menjalani pengobatan, tapi masih berada di wilayah
Timika dan tetap diawasi.
“Betul beliau sakit. Kalau memang sakit, berarti untuk sementara tidak bisa
ditahan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Dia mengaku, untuk proses atas kasus tersebut
tetap berjalan, dan ketika nanti dinyatakan sehat, maka akan dilanjutkan
sidangnya. Jika memang nantinya di pengadilan terbukti, maka harus
mempertanggungjawabkannya.
“Penyidik tetap menilai apakah memang kondisinya seperti apa,
yang penting pokok perkaranya itu dikejar supaya selesai. Penahanan itu kan
nantinya mengurangi. Kalau misalnya diputuskan berapa lama dihukum, berarti
dikurangi masa tahanannya. Kalau sama sekali belum ditahan, berarti hukumanya
dimulai dari nol,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini tersangka
kasus mangkraknya proyek negara itu baru satu orang, namun pihak kejaksaan tetap
terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar