![]() |
Kadinkes Pemkab Mimika, Reynold Ubra (Foto:salampapua.com/Jefri) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Untuk Tahun anggaran baru mendatang Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Mimika tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer jika usulan 300 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khusus Tenaga Kesehatan diakomodir.
"Kami sedang mempersiapkan tim dari Dinas Kesehatan,
RSUD Mimika dan BKPSDM untuk pengusulan tenaga honorer formasi P3K di
pusat," ungkap Kepala Dinkes Pemkab Mimika, Reynold Ubra, Senin
(11/7/2022).
Rey mengatakan, Dinkes saat ini sedang melakukan seleksi
administrasi, di mana terdapat tiga syarat utama yakni tenaga kesehatan wajib
memiliki surat tanda registrasi yang dikeluarkan Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI), memiliki surat izin praktek profesi, dan minimal pendidikan Diploma
3.
"Bestline kita adalah tenaga honorer yang sudah
ditetapkan dalam SK Bupati Mimika. Kalau kuota 300 ini diakomodir berarti tidak
ada lagi honorer di kesehatan, dan Januari tahun depan (2023, Red) kami tidak
lagi mempekerjakan tenaga honorer karena semua sudah punya status
kepegawaian," tuturnya.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar