![]() | ||
Umbul-umbul Merah-Putih yang dijual di salah satu sudut jalan di Timika, Papua | (Foto:Istimewa) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,S.E,M.H mewajibkan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika untuk memasang bendera Merah-Putih di halaman rumahnya secara serentak mulai hari Senin (1/8/2022) hingga tanggal 31 Agustus 2022.
Dalam surat edarannya yang diterima Salam Papua, Senin pagi (1/8/2022),
Bupati Omaleng menegaskan kepada seluruh warga agar memasang dekorasi
umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang bernuansa kemerdekaan
Republik Indonesia di lingkungan masing-masing secara serentak.
Dia juga menegaskan kepada kepala kampung, lurah dan kepala
distrik se-Kabupaten Mimika agar mensosialisasikan poin-poin yang disampaikan
surat edarannya ini kepada seluruh warga.
Menurut Bupati, pemasangan bendera Merah-Putih dan
mendekorasi lingkungan dalam nuansa HUT RI ke-77 Tahun 2022 ini selain sebagai
partisipasi menyemarakan hari kemerdekaan bangsa ini juga sebagai wujud rasa
bangga dan cinta tanah air.
Hal ini juga menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara
Republik Indonesia, perihal penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakan
peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022.
“Partisipasi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-77 ini agar
dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19
secara tepat sesuai kemampuan serta kondisi daerah masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan
Bupati Omaleng.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy R
0 komentar:
Posting Komentar