![]() |
Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran Yuri saat menggelar konferensi pers (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua orang pemuda berinisial ML dan DA ditangkap anggota Polsek Mimika Baru (Miru) setelah ketahuan mencuri satu unit laptop dan dua unit televisi merek LG dan Polytron milik warga kompleks belakang Katedral Tiga Raja, Timika, Papua.
Pencurian yang dilakukan dua pengangguran ini terjadi saat
malam hari, tanggal 5 Juli 2022 lalu, di Kompleks Sektoral di belakang Katedral
Tiga Raja.
Keduanya beraksi saat korban sedang tidur di dalam rumahnya.
Kemudian sekira pukul 04.00 WIT, korban terbangun dan mengetahui satu unit laptop
serta dua unit televisi LG dan Polytron telah hilang.
“Mereka masuk ke rumah korban setelah sebelumnya memetakan
kondisi rumah korban. Saat itu korban tertidur dan baru sadar jam sebelas
malam, kemudian melihat laptop dan dua unit televisi sudah tidak ada. Mengetahui
barang-barang tersebut telah hilang, korban membangunkan suaminya dan kemudian
mendapatkan pintu bagian belakang telah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolsek
Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat menggelar konferensi pers, Sabtu
(6/8/2022).
Sehari kemudian korban melaporkan ke Polsek Miru. Atas
laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Miru melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap dua orang pelaku pada tanggal 4 Agustus 2022 sekira pukul
15.00 WIT di kompleks Sektoral.
“Kerugian yang dialami kurang lebih Rp 30 juta. Dalam
melancarkan aksinya, ada seorang yang berperan sebagai eksekutor dibantu
seorang rekannya untuk mengangkut (barang curian). Kedua tersangka ini sudah
memetakan posisi rumah korban, karena kedua tersangka dan korban itu
berdomisili di satu wilayah atau lingkungan yaitu di Sektoral,” kata Oscar.
Disampaikan, motif pencurian dilakukan kedua tersangka untuk
mendapatkan uang dengan cara menjual barang curian tersebut, kemudian uangnya
dipakai untuk bersenang-senang.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar