![]() |
Kejari Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua (Foto:salampapua.com/Acik) |
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Usai ditetapkannya mantan Kepala Disperindag menjadi tersangka korupsi pembangunan gerai maritim di wilayah Poumako, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus melakukan penyidikan demi mengetahui sekiranya adanya pelaku lain.
“Untuk sementara masih satu tersangka, tapi tetap kita
dalami untuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lainnya,” ungkap Kasipidsus
Kejari Mimika Donny S Umbora, Senin (1/8/2022).
Diketahui, proyek pembangunan gerai maritim tahun anggaran
2018 itu untuk menunjang program tol laut dalam rangka menurunkan disparitas
harga oleh pemerintah pusat. Anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian
Perindustrian dan Perdagangan RI sebesar Rp 3.637.512.500 pun telah dihabiskan
namun pembangunan masih mangkrak.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan dan ahli perhitungan
kerugian negara dan ahli teknik sipil, kerugian negara yang ditimbulkan pada
kasus itu mencapai Rp 3.080.343.010.
“Satu pejabat yang sudah jadi tersangka belum kita lakukan
penahanan karena masih sakit dan rawat jalan," katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
0 komentar:
Posting Komentar